Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Rafadhany
Muhammad Iqbal Rafadhany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah

Semoga anda senang membaca tulisanku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cryptocurrency dan Investasi Kripto Menurut Sudut Pandang Islam

15 Juni 2021   01:02 Diperbarui: 15 Juni 2021   01:25 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                Akhir-akhir ini, Investasi aset Kripto seperti Bitcoin, Dogecoin, dan Ethereum sedang digemari banyak kalangan di dunia. Harganya yang melonjak tinggi membuat investor tertarik untuk menanamkan modalnya.

                Seiring dengan melegitnya investasi kripto di Indonesia, banyak orang mempertanyakan Apakah investasi di aset Kripto itu halal ? Berikut penjelasannya.

Sebelum kita bahas masalah halal atau haramnya,

Cryptocurrency itu apasih?

Dilansir dari Glints, Cryptocurrency adalah  mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Transaksi berlangsung secara peer -- to peer, dilakukan antara pengirim dan penerima secara langsung, dan transaksi tersebut tercatat pada sistem yang telah tersedia. Cryptocurrency bisa digunakan untuk investasi dan membeli barang atau jasa. Namun, ada beberapa negara yang tidak melegalkan Cryptocurrency sebagai alat tukar di negaranya. Bahkan, beberapa negara tidak melegalkan Cryptocurrency sebagai alat tukar dan investasi.

Apakah Investasi kripto sama dengan saham ?

Kripto dan saham memiliki perbedaan yang mendasar walaupun keduanya digunakan untuk investasi. Saham adalah instrumen investasi berupa tanda kepemilikan perusahaan. Jual-beli saham dilakukan melalui pasar bursa (Bursa Efek Indonesia). Sebelum berinvestasi, nasabah harus membuat Rekening Dana Nasabah (RDN) terlebih dahulu di salah satu perusahaan sekuritas.

Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Aset kripto dikategorikan sebagai komoditas seperti teh, kopi, karet, dan lainnya. perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditas). Naik atau turunnya harga dari aset kripto ditentukan oleh penawaran dan permintaan terhadap aset kripto tersebut.

sesuatu yang diperdagangkan dalam pasar saham adalah saham dari perusahaan. sedangkan pada pasar crypto, mata uang digital seperti bitcoin, ethereum, dan dogecoin adalah instrumen yang diperdagangkan. Jam perdagangan pada pasar saham pun berbeda dengan jam perdagangan pada pasar kripto. Jam perdagangan pada pasar saham yaitu 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB di hari senin s.d. jum'at saja. Sedangkan pada pasar kripto, jam perdagangannya yaitu 24 jam x 7 hari alias setiap hari. Jika dilihat dari sisi tingkat risiko dan volatilitas antara saham dan kripto, kripto lebih fluktuatif dan berisiko tinggi daripada saham. Pasar saham lebih stabil dan rendah risiko jika dibandingkan dengan investasi kripto karena investasi kripto mempunyai karakteristik yaitu High Risk High Return yang lebih tinggi daripada saham. Saham bisa dianalisis dari segi fundamental karena perusahaan mempunyai pendapatan, manajemen, laporan keuangan, dan lain lain. Sedangkan, aset kripto tidak bisa. Sulit untuk menganalisis dan memprediksi valuasi atau nilai wajar dari Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Lalu, Apa Perbedaan Aset Kripto dengan E-wallet?

E-wallet adalah dompet digital yang bisa menjadi alternatif dalam melakukan transaksi secara online maupun offline dengan memanfaatkan media internet. E-wallet ini biasanya berbentuk aplikasi di smartphone. Contohnya seperti Go-pay, Dana, dan Ovo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun