Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Khatami
Muhammad Iqbal Khatami Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Pegiat Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2019/2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

UU Minerba dan Penganaktirian Rakyat Daerah Tambang

14 Mei 2020   18:14 Diperbarui: 15 Mei 2020   18:01 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penambangan. (Sumber gambar: idxchannel.com)

Selain pasal bermasalah, juga terdapat pasal yang dihapus sehingga cenderung akan menimbulkan masalah lain, yaitu pasal 165 yang mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi dalam proses pertambangan. Secara tidak langsung, ada upaya melindungi para koruptor  pertambangan secara terang-terangan.

Rakyat tetap Anak Tiri
Sedemikian banyaknya aturan dalam UU Minerba yang terkesan hanya menguntungkan perusahaan memunculkan kecurigaan publik akan adanya kepentingan pemilik konsesi tambang dalam Undang-undang ini. 

Alih-alih menjawab permasalahan masyarakat terdampak tambang, UU ini justru berpotensi mengkriminalisasi masyarakat umum dan aktivis lingkungan yang selama ini menyuarakan permasalahan dunia pertambangan.

Sebagaimana dalam pasal 162 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah. 

Menurut data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), saat ini mencatat ada 85 aktivis lingkungan yang dikriminalisasi dalam kasus pertambangan.

Selain itu, UU Minerba juga tidak mengatur terkait pemenuhan hak masyarakat adat dalam hal konsultasi. Padahal, banyak pertambangan yang terletak di lahan yang didiami sedari lama oleh masyarakat adat. Tentu ini akan sangat berpotensi menganggu kelangsungan adat dan budaya di Indonesia.

Tidak cukup sampai disitu, terdapat ribuan lubang beaks tambang yang mencapai 3.033. lubang ini tidak ditutup kembali oleh perusahaan pertambangan setelah dieksploitasi. 

Tidak terhitung berapa banyak nyawa yang hilang akibat tercebur dalam lubang tersebut. Bahkan, tidak adanya pengasrian kembali ini mengakibatkan perkampungan sekitar lubang tambang rawan terdampak banjir.

Semakin terlihat jelas bahwa kepentingan keselamatan ekologi dan kepentingan rakyat masih dianaktirikan karena tidak diakomodir dalam substansi dari UU Minerba ini. 

Hal yang bisa dilakukan masyarakat saat ini adalah terus mengawal dan menyuarakan permasalahan dunia pertambangan di Indonesia agar tidak semena-mena dalam mengeksploitasi lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun