Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Menelusuri Interaksi antara Norma Sosial dan Sistem Hukum

8 Desember 2024   20:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

M. Akma Iqbal Hamdani

(222111366) HES 5E

Diampu oleh Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M.  Ag.

SOSIOLOGI HUKUM

PENGERTIAN

Sosiologi

Sosiologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang tata cara manusia berintraksi dengan sesamanya sehingga tercipta hubungan timbal balik dan pembagian tugas serta fungsinya masing-masing.

Hukum

  • Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
  • Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa, yang itu semua bertujuan untuk mendapatkan suatu keadilan.

Sosiologi Hukum

  • Menurut Soerjono Soekanto dalam buku "Mengenal Sosiologi Hukum", bahwa sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • Menurut Satjipto Rahardjo dalam buku "Ilmu Hukum", Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Sosiologi Hukum Islam

Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam, perubahan hukum Islam terjadi karena perubahan masyarakat muslim yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan baru dalam hukum Islam.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam masyarakat. Jadi dimana saja dan kapan saja mempunyai kecenderungan untuk hidup dalam ketertiban. Dalam menjaga ketertiban hidup, masyarakat selalu berpedoman pada norma-norma yang salah satunya sangat penting adalah norma hukum, disamping norma agama, kesusilaan dan kesopanan. Hubungan antara hukum dan moral itu terdapat perbedaan yang terkait di dalamnya yaitu mengenai perbedaan yang terkait dengan konteks tujuannya, maka moral memiliki tujuan untuk menyempurnakan manusia sebagai individu. Sementara tujuan daripada hukum ialah untuk bagaimana masyarakat itu bisa tertib. Jadi antara adanya hukum juga harus diikuti dengan pengembangan moral agar kehidupan di masyarakat bisa tertib sesuai apa yang diharapkan.

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris

Yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi didalam masyarakat. Jadi pendekatan yuridis empiris itu adalah pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Yuridis normatif

Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum, yang mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Maka dari itu apa pun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis.

Jenis Aliran Positivisme Hukum:

  • Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin. Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa yang disertai dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar. Hukum adalah perintah yang memaksa, bukan hanya saran atau rekomendasi.
  • Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan kenyataan itu, yakni apakah kenyataan itu adil atau tidak adil. Selain itu, dapat dikatakan bahwa hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam. Sebab, mazhab ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Dengan kata lain, hukum sebagai suatu norma yang mengatur perilaku manusia. Hukum bukan hanya aturan formal, tetapi juga norma yang mengharuskan seseorang untuk bertindak sesuai dengan aturan tersebut.

Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Sociological Jurisprudence adalah aliran yang memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang merupakan cerminan nilai-nilai yang hidup di dalamnya.

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

The Living Law

Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan itu ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia the living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya, pengakuan hak ulayat dan sebagainya.

Mazhab Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat. Tugas hukum disini yaitu memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan.

Pemikiran Hukum Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Emile Durkheim

Durkheim adalah salah satu tokoh utama dalam sosiologi modern. Pemikirannya menekankan bahwa hukum adalah refleksi dari nilai-nilai dan norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat. Menurutnya, hukum tidak hanya aturan formal, tetapi juga ekspresi dari kesepakatan moral. Durkheim juga mengkategorikan hukum dalam dua jenis yaitu hukum yang menindak (repressive) dan hukum yang mengganti (restitutive), berdasarkan tipe solidaritas dalam masyarakat.

Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun memperkenalkan konsep al-Umran, yang mencakup seluruh aspek aktivitas kemanusiaan seperti ekonomi, sosial, politik, dan ilmu pengetahuan. Al-Umran adalah ilmu tentang peradaban yang membantu memberikan penjelasan sejarah dan filosofis untuk memahami pengetahuan yang benar. Ibnu Khaldun mengembangkan teori tentang pemindahan solidaritas dari solidaritas mekanis (seperti dalam masyarakat primitif) ke solidaritas unsur (seperti dalam masyarakat berperadaban). Ibnu Khaldun juga memperkenalkan konsep ashabiyah, yang menggambarkan solidaritas dan kebersamaan dalam masyarakat. Konsep ini penting dalam memahami bagaimana masyarakat berkumpul dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

 

Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiolog dan filsuf yang dikenal karena kontribusinya dalam memahami hubungan antara hukum dan legitimasi politik. Menurutnya, hukum adalah salah satu bentuk legitimasi politik yang penting dalam mempertahankan kestabilan sosial. Weber juga mengkaji bagaimana modernisasi dan rasionalisasi mempengaruhi sistem hukum, dengan penekanan pada penggunaan aturan yang sistematis dan prosedur yang rasional dalam organisasi social.

H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum yang dikenal karena kontribusinya dalam teori positivisme hukum. Dalam bukunya "The Concept of Law", Hart memperkenalkan konsep yang mengidentifikasi aturan yang mengatur bagaimana aturan-aturan lainnya diakui dan diterapkan dalam sistem hukum. Hart juga membedakan antara primary rules (aturan-aturan dasar yang mengatur perilaku) dan secondary rules (aturan-aturan yang mengatur bagaimana aturan-aturan dasar dibuat, diterapkan, dan diperiksa). Dia juga menekankan pentingnya memisahkan hukum dari moralitas, meskipun mengakui bahwa ada hubungan antara keduanya.

Efectivitas Hukum

Efektivitas hukum didefinisikan sebagai kemampuan hukum untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu menjaga ketertiban sosial, melindungi hak individu, dan menegakkan keadilan. Dan teori efektivitas hukum menguraikan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya bergantung pada adanya norma yang jelas, tetapi juga pada penerapan dan penerimaan norma tersebut oleh masyarakat.

Law and Social Control

Apa pengertian dari kontrol sosial?

Kontrol sosial atau juga dikenal sebagai pengendalian sosial, adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, dan memaksa anggota masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Apa yang dimaksud hukum sebagai kontrol sosial?

Hukum merupakan mekanisme sebagai kontrol sosial manusia, sehingga menjadi salah satu alat pembangunan sosial. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan kepada si pelanggar.

Socio Legal Studies

Studi Sosio-Legal merupakan pendekatan yang tidak hanya memandang hukum sebagai sekumpulan aturan, tetapi juga menekankan bahwa hukum merupakan hasil dari interaksi sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Maka dari itu, untuk memahami hukum dengan lebih baik, kita perlu mempertimbangkan konteks sosial yang ada di sekitarnya, karena hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial yang mempengaruhinya.

Progressive Law: Membangun Keadilan Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia

Hukum progresif atau progresif law merupakan pendekatan dalam sistem hukum yang menekankan pada keadilan sosial, perubahan, dan adaptasi hukum terhadap perkembangan masyarakat. Hukum progresif tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan ketertiban tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Hukum progresif lahir dari rasa ketidakpuasan kalangan hukum terhadap teori dan praktik hukum tradisional yang berkembang.

Legal Pluralism

Pluralisme hukum di Indonesia merupakan fenomena yang mencerminkan keberagaman sistem hukum yang ada dalam masyarakat, termasuk hukum adat, hukum negara, dan nilai-nilai agama. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perbedaan suku, budaya, agama, dan ras, yang semuanya berkontribusi terhadap keragaman hukum. Dalam konteks ini, pluralisme hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat untuk melawan ketidakadilan, tetapi juga sebagai cara untuk melestarikan dan mengakui eksistensi hukum adat, yang sangat penting bagi masyarakat lokal. Dengan mengintegrasikan berbagai nilai hukum yang berbeda, pluralisme hukum diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan negara, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologi hukum Islam mempelajari hukum dan masyarakat dari sudut pandang perilaku sosial. Dalam konteks Islam, pendekatan ini mempertimbangkan bagaimana budaya dan perubahan sosial memengaruhi hukum. Hukum bisa dilihat sebagai alat untuk menciptakan keadilan, tetapi juga harus memperhatikan dinamika sosial yang ada. Sosiologi hukum Islam menggunakan sumber-sumber normatif seperti Al-Quran dan hadis, sambil mempertimbangkan konteks sosial masyarakat Muslim. Ini menunjukkan adanya pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat.

Kesan Pesan Perkuliahan

Setelah mengikuti mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap bisa menjaga dan mengimplementasikan ilmu yang saya dapatkan melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Saya juga berharap bisa mengeksplorasi bagaimana hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat pengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai representasi dari nilai-nilai, norma, dan dinamika sosial yang ada.

Terdapat banyak pelajaran yang saya dapatkan selama mengikuti perkuliahan ini, yaitu dari pemahaman tentang sosiologi hukum tersebut menjadikan saya lebih menyadari bahwa ternyata dalam kehidupan sosial itu terdapat banyak jenis hukum didalamnya. Dan sebagai makhluk sosial kita memang harus mengendalikan diri kita untuk berperilaku dan melakukan perbuatan karena disetiap daerah pasti ada aturan-aturan yang ditetapkan guna menciptakan ketertiban masyarakat yang ada didalamnya.

Dari banyak materi-materi yang dipaparkan disetiap perkuliahan, ada beberapa materi yang menurut saya kurang bisa memahami akan esensi yang ada didalamnya. Mungkin untuk setiap penyampaian dan penjelasan materi bisa untuk lebih ditambahkan seperti pengibaratan atau contoh-contoh kasus yang relevan dengan perkembangan masa saat ini.

Setelah mempelajari materi Sosiologi Hukum, ada beberapa proyeksi ke depan yang dapat membantu karier dan kontribusi kita terhadap masyarakat. Seperti karier di bidang hukum. Kita dapat mengejar karier sebagai pengacara, hakim, atau jaksa dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Pengetahuan ini membantu mereka dalam menangani kasus-kasus dengan perspektif yang lebih luas dan lebih sensitif terhadap konteks sosial. Selain itu, juga ada peneliti dan akademisi yang dapat berkontribusi dalam pengembangan teori-teori baru dan penelitian empiris tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Dan konsultan hukum yang memberikan nasihat kepada perusahaan atau organisasi tentang bagaimana mematuhi hukum sambil mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan mereka.

Saya sangat berterima kasih kepada Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M.  Ag. yang telah mengajarkan kami tentang mata kuliah Sosiologi Hukum ini. Semoga ilmu, wawasan dan pengetahuan yang kami terima selama perkuliahan ini bisa bermanfaat untuk kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun