Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Menelusuri Interaksi antara Norma Sosial dan Sistem Hukum

8 Desember 2024   20:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum merupakan mekanisme sebagai kontrol sosial manusia, sehingga menjadi salah satu alat pembangunan sosial. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan kepada si pelanggar.

Socio Legal Studies

Studi Sosio-Legal merupakan pendekatan yang tidak hanya memandang hukum sebagai sekumpulan aturan, tetapi juga menekankan bahwa hukum merupakan hasil dari interaksi sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Maka dari itu, untuk memahami hukum dengan lebih baik, kita perlu mempertimbangkan konteks sosial yang ada di sekitarnya, karena hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial yang mempengaruhinya.

Progressive Law: Membangun Keadilan Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia

Hukum progresif atau progresif law merupakan pendekatan dalam sistem hukum yang menekankan pada keadilan sosial, perubahan, dan adaptasi hukum terhadap perkembangan masyarakat. Hukum progresif tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan ketertiban tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Hukum progresif lahir dari rasa ketidakpuasan kalangan hukum terhadap teori dan praktik hukum tradisional yang berkembang.

Legal Pluralism

Pluralisme hukum di Indonesia merupakan fenomena yang mencerminkan keberagaman sistem hukum yang ada dalam masyarakat, termasuk hukum adat, hukum negara, dan nilai-nilai agama. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perbedaan suku, budaya, agama, dan ras, yang semuanya berkontribusi terhadap keragaman hukum. Dalam konteks ini, pluralisme hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat untuk melawan ketidakadilan, tetapi juga sebagai cara untuk melestarikan dan mengakui eksistensi hukum adat, yang sangat penting bagi masyarakat lokal. Dengan mengintegrasikan berbagai nilai hukum yang berbeda, pluralisme hukum diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan negara, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologi hukum Islam mempelajari hukum dan masyarakat dari sudut pandang perilaku sosial. Dalam konteks Islam, pendekatan ini mempertimbangkan bagaimana budaya dan perubahan sosial memengaruhi hukum. Hukum bisa dilihat sebagai alat untuk menciptakan keadilan, tetapi juga harus memperhatikan dinamika sosial yang ada. Sosiologi hukum Islam menggunakan sumber-sumber normatif seperti Al-Quran dan hadis, sambil mempertimbangkan konteks sosial masyarakat Muslim. Ini menunjukkan adanya pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat.

Kesan Pesan Perkuliahan

Setelah mengikuti mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap bisa menjaga dan mengimplementasikan ilmu yang saya dapatkan melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Saya juga berharap bisa mengeksplorasi bagaimana hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat pengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai representasi dari nilai-nilai, norma, dan dinamika sosial yang ada.

Terdapat banyak pelajaran yang saya dapatkan selama mengikuti perkuliahan ini, yaitu dari pemahaman tentang sosiologi hukum tersebut menjadikan saya lebih menyadari bahwa ternyata dalam kehidupan sosial itu terdapat banyak jenis hukum didalamnya. Dan sebagai makhluk sosial kita memang harus mengendalikan diri kita untuk berperilaku dan melakukan perbuatan karena disetiap daerah pasti ada aturan-aturan yang ditetapkan guna menciptakan ketertiban masyarakat yang ada didalamnya.

Dari banyak materi-materi yang dipaparkan disetiap perkuliahan, ada beberapa materi yang menurut saya kurang bisa memahami akan esensi yang ada didalamnya. Mungkin untuk setiap penyampaian dan penjelasan materi bisa untuk lebih ditambahkan seperti pengibaratan atau contoh-contoh kasus yang relevan dengan perkembangan masa saat ini.

Setelah mempelajari materi Sosiologi Hukum, ada beberapa proyeksi ke depan yang dapat membantu karier dan kontribusi kita terhadap masyarakat. Seperti karier di bidang hukum. Kita dapat mengejar karier sebagai pengacara, hakim, atau jaksa dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Pengetahuan ini membantu mereka dalam menangani kasus-kasus dengan perspektif yang lebih luas dan lebih sensitif terhadap konteks sosial. Selain itu, juga ada peneliti dan akademisi yang dapat berkontribusi dalam pengembangan teori-teori baru dan penelitian empiris tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Dan konsultan hukum yang memberikan nasihat kepada perusahaan atau organisasi tentang bagaimana mematuhi hukum sambil mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan mereka.

Saya sangat berterima kasih kepada Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M.  Ag. yang telah mengajarkan kami tentang mata kuliah Sosiologi Hukum ini. Semoga ilmu, wawasan dan pengetahuan yang kami terima selama perkuliahan ini bisa bermanfaat untuk kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun