Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dana Zakat Masyarakat yang Digembol Ketua Baznas Tanjung Jabung Timur Periode 2016-2021

30 September 2024   11:50 Diperbarui: 30 September 2024   11:50 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sosiological Jurisprudence terhadap Kasus ini

Positivism Hukum

Aliran positivism hukum memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus ditaati tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial. Dalam konteks kasus Arsuatman Arsyad, positivisme hukum akan fokus pada apakah tindakan Arsuatman melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). 

Selain itu, pendekatan ini akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum positif, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan. Terakhir, positivisme hukum menegakkan sanksi yang telah ditetapkan oleh hukum positif, yaitu hukuman penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Sociological Jurisprudence

Sociological jurisprudence memandang hukum sebagai bagian dari masyarakat yang harus mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan sosial. Dalam menganalisis kasus ini, pendekatan ini akan mempertimbangkan bagaimana tindakan korupsi Arsuatman mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana ZIS dan dampaknya terhadap penerima manfaat dana tersebut. Selain itu, pendekatan ini akan memahami latar belakang sosial dan budaya yang mungkin mempengaruhi tindakan Arsuatman, serta bagaimana hukum dapat diadaptasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Terakhir, sociological jurisprudence menilai apakah hukuman yang dijatuhkan tidak hanya sesuai dengan hukum positif tetapi juga adil dan memadai dalam konteks sosial, serta apakah ada upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun