Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sosiological Jurisprudence terhadap Kasus ini
Positivism Hukum
Aliran positivism hukum memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus ditaati tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial. Dalam konteks kasus Arsuatman Arsyad, positivisme hukum akan fokus pada apakah tindakan Arsuatman melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).Â
Selain itu, pendekatan ini akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum positif, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan. Terakhir, positivisme hukum menegakkan sanksi yang telah ditetapkan oleh hukum positif, yaitu hukuman penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Sociological Jurisprudence
Sociological jurisprudence memandang hukum sebagai bagian dari masyarakat yang harus mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan sosial. Dalam menganalisis kasus ini, pendekatan ini akan mempertimbangkan bagaimana tindakan korupsi Arsuatman mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana ZIS dan dampaknya terhadap penerima manfaat dana tersebut. Selain itu, pendekatan ini akan memahami latar belakang sosial dan budaya yang mungkin mempengaruhi tindakan Arsuatman, serta bagaimana hukum dapat diadaptasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Terakhir, sociological jurisprudence menilai apakah hukuman yang dijatuhkan tidak hanya sesuai dengan hukum positif tetapi juga adil dan memadai dalam konteks sosial, serta apakah ada upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H