Mohon tunggu...
M. Akma Iqbal Hamdani
M. Akma Iqbal Hamdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terkadang jika ada waktu luang terlintas untuk menuangkan isi pikiran ke dalam goresan pena yang membentuk sebuah gambar ataupun tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dana Zakat Masyarakat yang Digembol Ketua Baznas Tanjung Jabung Timur Periode 2016-2021

30 September 2024   11:50 Diperbarui: 30 September 2024   11:50 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama                : M. Akma Iqbal Hamdani

NIM                   : 222111366

Kelas                 : HES 5E

Mata Kuliah   : Sosiologi Hukum

Dosen               : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

Kasus

Kasus ini terjadi pada Arsuatman Arsyad, S.Ag.,M.Ag, mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2016-2021, terlibat dalam kasus korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 574.717.051. Kasus ini melibatkan penyelewengan dana ZIS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Eksekusi terhadap Arsuatman Arsyad dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada bulan Juni 2024.

Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait

Kaidah hukum adalah aturan yang bersifat mengikat dan digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh individu dalam masyarakat, serta memberikan sanksi bagi pelanggarannya. Pada kasus ini menyangkut kaidah hukum terkait tindak pidana dimana ada penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana dari kumpulan dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum.

Norma-Norma Hukum yang Terkait

  • Norma hukum tertulis yang terdapat dalam kasus ini adalah bahwa dalam tindakan korupsi ini sudah dimuat dalam aturan tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
  • Norma hukum pidana dalam kasus ini adalah bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana yang merugikan banyak orang. Yang tindakan dari pelaku yaitu Arsuatman Arsyad, S.Ag.,M.Ag. ini sudah pasti dihukum sesuai dengan sanksi yang telah dicantumkan dalam aturan yang ada.
  • Norma hukum tidak tertulis ini menyangkut juga pada norma etika dan moral, yang tentu dari perbuatan korupsi yang dilakukan Arsuatman Arsyad S.Ag.,M.Ag. ini seharusnya sebagai orang yang berpendidikan tentunya sudah mengetahui bahwa perbuatan yang akan dia lakukan itu adalah salah satu bentuk kejahatan yang bisa merugikan dirinya dan juga banyak orang, dan tentunya perbuatan yang dia lakukan akan diberikan imbalan yang membuatnya sengsara yaitu hukuman berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku. Yang pada intinya norma ini adalah adanya kesadaraan pada diri dan hati nurani pelaku tersebut.

Aturan-Aturan Hukum yang Terkait

  • Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
  • Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang berarti bahwa seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama.

Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sosiological Jurisprudence terhadap Kasus ini

Positivism Hukum

Aliran positivism hukum memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus ditaati tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial. Dalam konteks kasus Arsuatman Arsyad, positivisme hukum akan fokus pada apakah tindakan Arsuatman melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). 

Selain itu, pendekatan ini akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum positif, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan. Terakhir, positivisme hukum menegakkan sanksi yang telah ditetapkan oleh hukum positif, yaitu hukuman penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Sociological Jurisprudence

Sociological jurisprudence memandang hukum sebagai bagian dari masyarakat yang harus mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan sosial. Dalam menganalisis kasus ini, pendekatan ini akan mempertimbangkan bagaimana tindakan korupsi Arsuatman mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana ZIS dan dampaknya terhadap penerima manfaat dana tersebut. Selain itu, pendekatan ini akan memahami latar belakang sosial dan budaya yang mungkin mempengaruhi tindakan Arsuatman, serta bagaimana hukum dapat diadaptasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Terakhir, sociological jurisprudence menilai apakah hukuman yang dijatuhkan tidak hanya sesuai dengan hukum positif tetapi juga adil dan memadai dalam konteks sosial, serta apakah ada upaya untuk memulihkan kerugian yang dialami masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun