Keadaan politik di Belanda juga tidak lepas dari gelora liberalisme yang terus berkembang,  yang  berimbas secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan politik di daerah jajahan termasuk di Hindia Belanda. Karena ternyata kemudian dorongan natural liberties dari Adam Smith tidak saja bergerak dalam ranah ekonomi, tetapi juga bergerak ke dalama ranah politik.
Beberapa peristiwa penting yang kemudian akan menjadi tabir munculnya kota-kota baru di Hindia Belanda, Â Salah satu yang dapat dianggap periode penting adalah Zaman Liberal di negeri Belanda yang terjadi pada tahun 1870-1900, Â dipengaruhi natural liberties yang terus memperkuat posisi kaum liberal dalam sistem politik Eropa masa itu. Â Â
 Kemenangan kelompok oposisi yang berhaluan liberal di parlemen Belanda menandai berakhirnya masa kekuasaan  kelompok konservatif yang telah cukup lama menikmati kekuasaan. Mereka harus rela menyerahkan kekuasaan politik yang berdampak beralihnya pola kebijakan politik di negeri Belanda,termasuk kebijakan politik di tanah Jajahan.Â
Secara bertahap perlakuan Pemerintah Belanda terhadap tanah jajahan terus mendapat kritik dari golongan liberal untuk tidak lagi memperlakukan mereka dengan tidak manusiawi.
Liberalisasi perekonomian Hindia Belanda sebenarnya berpijak kepada harapan kesejahteraan  tanah jajahan. Karena dampak ekploitasi Hindia Belanda selama tanam paksa berimplikasi terhadap kemapanan secara ekonomis negeri Belanda, namun melahirkan kesengsaran rakyat yang begitu parah.Â
Meskipun telah menggunakan sistem liberal landasan perekonomian Hindia Belanda masih belum menghilangkan corak ekploitatatifnya. Artinya bahwa motif mencari keuntungan dari tanah jajahan masih menjadi menjadi motif utama dari perubahan kebijakan ekonomi dari tanah jajahan, hanya saja negara tidak lagi dominan, tetapi memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelola tanah-tanah tidak produktif menjadi lahan perkebunan tanaman-tanaman yang laku di  dunia.
Undang-undang Agraria (Agrarische Wet 1870) pada tahun 1870 merupakan dasar hukum Kebijakan liberalisasi di Hindia Belanda pada awal abad ke-19. Dalam undang-undang tersebut modal swasta mendapatkan kesempatan untuk masuk ke tanah Hindia Belanda dengan membuka lahan hutan menjadi perkebunan.
Kesuburan tanah Hindia Belanda dan berlimpah tenaga kerja murah di Hindia Belanda mengundang para investor swasta asing untuk masuk  ke Hindia Belanda untuk menanamkan modalnya dalam bidang perkebunan. Â
Sektor perkebunan merupakan salah satu sektor yang banyak di minati pengusaha swasta asing dari Eropa dalam memanfaatkan kebijakan liberalisai ekonomi di Hindia Belanda khususnya  dalam membuka lahan-lahan hutan menjadi lahan perkebunan baru.
Terbukanya lahan perkebunan di Hindia Belanda berdampak terhadap terbukanya lapangan pekerjaan baru untuk menjadi kuli kontrak di lahan-lahan perkebunan yang dibuka dengan harapan peningkatan tingkat kesejahteraan bagi rakyat, akan tetapi harapan itu menjadi sulit terwujud karena membeludaknya migrasi dari kawasan-kawasan padat penduduk untuk berkerja menjadi kuli kontrak di perkebunan semakin meningkatkan supply tenaga kerja di perkebunan yang berimplikasi harga upah tenaga kerja semakin rendah.
Kebijakan pembukaan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, dalam perkembangannya juga mengalami perubahan-perubahan struktural dan sosial sebagai akibat kebijakan kapitalisasi lahan yang ada di tanah jajahan.Â