Mohon tunggu...
M. Iqbal Fardian
M. Iqbal Fardian Mohon Tunggu... Ilmuwan - Life Time Learner

Penulis adalah seorang pendidik di sebuah sekolah swasta kecil di Glenmore, Banyuwangi. Seorang pembelajar yang tak pernah selesai untuk terus belajar. Saat ini penulis sedang menempuh Pendidikan di Program S3 Ilmu Ekonomi Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Sejarah Kota Glenmore dan Kebijakan Pintu Terbuka di Belanda

31 Desember 2018   07:41 Diperbarui: 31 Desember 2018   08:09 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : technicavita.org

Kaum liberal di negeri Belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi semua kegiatan ekonomi akan lebih efisien jika di serahkan kepada mekanisme pasar yang mereka anggap sebagai invisible hand. Maka peran sektor swasta menjadi keharusan untuk menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan di daerah jajahan.  

Tokoh utama yang keluarnya undang-undang Undang-undang Agraria dan Undang-undang Gula ini adalah de Waal, Menteri Jajahan dan Perniagaan Belanda.  Secara umum, Undang- Undang Agraria 1870 bertujuan melindungi hak milik petani atas tanahnya dan penguasaan pemodal asing, memberi peluang pada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia, dan membuka kesempatan kerja pada penduduk Indonesia, terutama buruh.

Isi terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian hak erfpacht, semacam Hak Guna Usaha, yang memungkinkan seseorang menyewa tanah terlantar yang  telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak eigendom (kepemilikan). 

Dalam Undang-Undang Agraria 1870 secara jelas disebutkan bahwa Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah pemerintah. Tanah dapat disewakan paling lama 75 tahun. Yang disebutkan sebagai tanah milik pemerintah adalah hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah desa dan penghuninya, dan tanah milik adat. Sedangkan tanah penduduk adalah semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk.

Dengan diberlakukannya liberalisasi ekonomi di Hindia Belanda akhirnya memberikan kesempatan kepada pemodal asing untuk menanamkan modalnya di Hindia Belanda, dengan membuka lahan hutan dan mendirikan perkebunan-perkebunan tebu, kopi, teh, tembakau, kina dan kopra. 

Industrialisasi pertanian yang terjadi idealnya  harus di mudahkan dengan infrastruktur berupa jalan raya, jalan kereta api, irigasi, pelabuhan dan telekomunikasi yang memadai dan harus disediakan oleh pemerintah sebagai prasyarat masuknya investasi asing di Hindia Belanda.  Pada kisaran masa tahun-tahun 1870 -- 1900 pemerintah Hindia Belanda mulai membangun infrastruktur untuk mendukung industrialisasi di wilayah-wilayah yang ditawarkan kepada para pemodal asing.

Dengan demikian asumsi bahwa pembelian lahan perkebunan oleh Ros Taylor dari Skotlandia kepada pemerintah Belanda dilakukan pada tahun 1909 memiliki keselarasan informasi berdasar perubahan pola kebijakan yang sentralistis menjadi pola kebijakan yang memberikan peran kepada sektor swasta untuk menggerakan ekonomi di Hindia Belanda.

Open Door Policy ini ruang bagi pengusaha asing untuk menanamkan modalnya di Hindia Belanda menjadi terbuka lebar. Asumsi ini diperkuat dengan adanya Traktat Sumatara pada tahun 1871 yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayah hingga ke Aceh. Dan sebagai imbalannya, Inggris meminta Belanda menerapkan system  ekonomi liberal di Hindia Belianda sehingga pengusaha asal Britania Raya dapat menanamkan modalnya di Hindia Belanda.

Berdasarkan asumsi-asumsi diatas alasan mengapa pemilik Glenmore adalah bangsawan yang berasal dari Skotlandia terjawab. Seperti kita ketahui bersama bahwa Skotlandia merupakan bagian dari Britania Raya. Selain alasan diatas pembukaan lahan hutan di lereng selatan gunung Raung untuk perkebunan, juga di dukung oleh dibukanya perkebunan-perkebunan lain di sekitar perkebunan Glenmore. 

Perkebunan Treblasala di buka pada tahun 1906 dan dimiliki oleh pengusaha asal Inggris yang bernama Albert, makanya kemudian perkebunannya diberi nama Treblasala, yang merupakan kebalikan nama dari Alas Albert. Kemudian Perkebunan Kendeng Lembu sekitar Tahun 1914.

Salah satu keuntungan yang bisa dirasakan dengan masuknya pemodal asing di wilayah jajahan adalah terjadinya perubahan kehidupan masyarakat dengan meresapnya ekonomi kapital, timbulnya kelas baru, dan tumbuhnya permukiman baru di sekitar perkebunan sehingga kelak akan menjadi kota-kota baru di sekitar perkebunan. Berdasarkan teori ini kebenaran munculnya wilayah baru yang bernama Glenmore memiliki alur historis yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun