Mohon tunggu...
Iqbalagst3748 Agustiawan
Iqbalagst3748 Agustiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

16 November 2023   20:35 Diperbarui: 16 November 2023   20:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK ASASI MANUSIA

HAM, atau Hak Asasi Manusia, merujuk pada hak-hak yang melekat pada setiap individu hanya karena mereka manusia. Ini termasuk hak-hak dasar seperti hak hidup, kebebasan, dan perlakuan yang adil. Hak asasi manusia diakui secara internasional dan diatur dalam berbagai dokumen, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) melibatkan evolusi konsep perlindungan hak-hak dasar individu sepanjang waktu. Pada abad ke-17, pemikiran filosofis dari tokoh seperti John Locke memainkan peran penting dalam merumuskan ide-ide dasar HAM, termasuk hak atas kebebasan dan properti.

   Pentingnya hak individu semakin diakui pada Abad Pencerahan, di mana pemikiran filosofis mengenai hak alamiah dan kebebasan berseru. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776) dan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis (1789) menjadi tonggak awal dalam pengakuan hak-hak tersebut secara formal.

    Pertumbuhan perlindungan HAM terus berlanjut sepanjang sejarah, termasuk pembentukan organisasi internasional seperti PBB yang mendorong norma-norma HAM. Selama abad ke-20, peristiwa-peristiwa seperti Perang Dunia II dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan memicu upaya lebih lanjut dalam menyusun instrumen hukum internasional untuk melindungi HAM.

   Selama beberapa dekade terakhir, isu-isu HAM semakin mendapat perhatian global, dan gerakan hak asasi manusia terus berjuang untuk meningkatkan perlindungan hak-hak dasar di seluruh dunia.

Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia 

    Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) merujuk pada serangkaian dokumen yang menggarisbawahi hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu tanpa memandang ras, agama, atau status. Contohnya termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948. Dokumen ini menegaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang harus diakui dan dihormati oleh semua negara anggota PBB.

UDHR adalah singkatan dari Universal Declaration of Human Rights, atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ini adalah dokumen yang diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, yang menguraikan hak-hak dasar dan kebebasan yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik, atau asal keturunan. Dokumen ini menjadi dasar bagi banyak instrumen hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia.

ICCPR memberikan jaminan hak-hak individu seperti kebebasan beragama, hak untuk tidak disiksa, hak atas privasi, hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang, serta hak untuk berekspresi secara bebas. Sebagai contoh, Pasal 18 ICCPR melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

ICESCR adalah singkatan dari International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ini adalah perjanjian internasional yang mengakui hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Contoh hak yang diakui oleh ICESCR meliputi hak untuk bekerja, hak atas standar hidup yang memadai, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, dan hak atas keuntungan dari ilmiah dan kemajuan budaya. Misalnya, hak untuk pekerjaan yang adil dan upah yang layak adalah salah satu aspek yang diakui oleh ICESCR.

Klasifikasi ham dapat dibagi menjadi dua kategori utama: ham fisik dan ham non-fisik.

*Ham Fisik:

Tanah (Land): Merupakan ham fisik yang melibatkan sumber daya tanah, seperti pertanian dan pemukiman.

Air (Water): Termasuk ham fisik yang terkait dengan sumber daya air, seperti sungai, danau, atau laut.

Hutan (Forest): Melibatkan ham fisik yang berhubungan dengan sumber daya hutan dan keberlanjutan lingkungan.

*Ham Non-Fisik:

Kekayaan Intelektual (Intellectual Property): Merupakan ham non-fisik yang melibatkan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta dan paten.

Hak Asasi Manusia (Human Rights): Termasuk ham non-fisik yang melibatkan hak-hak dasar setiap individu, seperti kebebasan berpendapat dan hak hidup.

   Penting untuk memahami dan menghormati klasifikasi ham ini guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya dan hak asasi manusia.

Klasifikasi Hak Asasi Manusia

   HAM" dapat memiliki beberapa arti tergantung pada konteksnya. Jika Anda merujuk pada Hak Asasi Manusia (HAM), itu adalah seperangkat hak yang diakui secara universal untuk setiap individu. Namun, jika Anda merujuk pada sesuatu yang berbeda, mungkin Anda bisa memberikan konteks lebih lanjut agar saya dapat memberikan informasi yang lebih tepat.

*Hak Sipil Dan Politik 

   Hak sipil mencakup kebebasan berbicara dan hak untuk berkumpul, sementara hak politik melibatkan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Contohnya, hak sipil mencakup kebebasan berekspresi, sementara hak politik mencakup hak untuk memilih calon dalam pemilihan.

*Hak Ekonomi, Sosial, Budaya

   Hak ekonomi sosial mencakup hak-hak yang terkait dengan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Contohnya termasuk hak untuk pekerjaan layak, standar hidup yang memadai, perumahan yang layak, dan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

Hak Individu Dalam Konteks HAM

   Hak individu dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari martabat kemanusiaan, seperti hak hidup, kebebasan, keadilan, dan hak untuk tidak disiksa. Hak individu ini diakui sebagai prinsip dasar dalam hukum internasional untuk melindungi martabat dan kebebasan setiap individu.

*Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi

   Memberikan kebebasan dan ekspresi dapat diilustrasikan dengan mendukung seseorang untuk mengekspresikan pendapat, ide, atau kreativitas mereka tanpa takut dicemooh atau dibatasi. Misalnya, dalam lingkungan kerja yang mendukung kebebasan dan ekspresi, karyawan dapat dengan bebas menyuarakan ide-ide inovatif mereka tanpa takut akan hukuman atau penilaian negatif.

*Hak kehidupan dan keamanan pribadi mencakup hak untuk hidup tanpa ancaman terhadap nyawa dan hak untuk menjaga privasi. Contohnya, hak untuk tidak disiksa atau dihukum secara kejam merupakan aspek hak kehidupan, sementara hak untuk tidak diselidiki tanpa alasan yang jelas mencerminkan hak privasi dan keamanan pribadi.

*Sebagai contoh kebebasan beragama, seseorang memiliki hak untuk memilih dan menjalankan agama atau keyakinan yang diinginkannya tanpa tekanan atau diskriminasi dari pihak lain. Misalnya, seseorang bebas memilih untuk mengikuti agama tertentu, berpartisipasi dalam ritual keagamaan, atau tidak memeluk agama sama sekali, sesuai dengan keyakinan pribadinya. Kebebasan beragama juga mencakup hak untuk mengubah agama atau keyakinan tanpa takut akan hukuman atau penindasan.

Tantangan Dalam Perlindungan HAM

   Salah satu tantangan dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) adalah ketegangan antara keamanan nasional dan hak individu. Kontroversi sering muncul ketika tindakan pemerintah untuk menjaga keamanan dianggap melanggar privasi atau kebebasan warga.

Contoh lainnya termasuk penggunaan teknologi pengawasan yang canggih, seperti pengawasan massa dan pengumpulan data besar-besaran, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap privasi individu. Perbedaan nilai dan interpretasi hak juga bisa menyebabkan ketegangan dan kontroversi dalam konteks perlindungan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun