Resensi Buku Islam Agama Ramah Perempuan Karya KH. Husein Muhammad
Oleh: Iqbal Maulana
Penulis merupakan seorang mahasiswa yang sedang menempuh studi di Magister Sejarah Kebudayaan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Identitas Buku
Judul Buku          : Islam Agama Ramah Perempuan
Nama Pengarang    : KH. Husein Muhammad
Tahun Terbit        : 2021
Ketebalan Buku      : 396 Halaman
Penerbit            : IRCiSoD (Diva Press) Yogyakarta
Pendahuluan
Sebelum menelaah buku Islam Agama Ramah Perempuan, perlu dicatat, bahwa Islam merupakan agama yang menghidangkan misi rahmatan lil alamin, yaitu agama yang menebarkan kasih sayang bagi seluruh alam. Para cendekiawan muslim jarang sekali memiliki pemahaman yang berbeda tentang ini. Namun problem muncul ketika para cendekiawan muslim memahami ayat-ayat lain dalam Al-Quran dan hadis-hadis. Sebut saja yang berkaitan dengan kaum perempuan dan segala aspek kehidupannya. Dalam hal ini seolah-olah Islam menjadi malapetaka bagi perempuan. Sebab para cendekiawan muslim, khususnya jumhur mufassir, memahami ayat-ayat tentang perempuan dengan perspektif bahwa perempuan berada pada kelas kedua setelah laki-laki.
Penelitian-penelitian terbaru tentang perempuan mulai mengulas kembali ihwal tafsir perempuan klasik, baik menggunakan pisau analisis ilmu sosial modern hingga ilmu keislaman sendiri. Memahami kembali tentang perempuan dengan kedua perspektif tersebut atau salah satunya saja, sama-sama beresiko mendapatkan perlawanan di satu pihak sekaligus mendapatkan dukungan di pihak lainnya. Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki cukup bekal dan keberanian, bahkan kenekatan yang bersedia membuka suara lain ini. Kiai Husein Muhammad merupakan salah satu yang termasuk dalam kategori ini.
Sekilas Sosok KH. Husein Muhammad
Kiai Husein atau yang akrab disapa Buya Husein merupakan sosok kiai karismatik yang mengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr, Cirebon. Selain itu, Kiai Husein juga menjadi salah satu ketua dan pendiri Puan Amal Hayati (pusat krisis untuk perempuan di pesantren-pesantren), dan juga pendiri Women Crisis Centre (WCC) Balqis Arjawinangun Cirebon. Oleh karena itu, selain sibuk mengajar di pesantren, rupanya Kiai Husein juga sibuk dalam melakukan perlawanan di tengah-tengah budaya dan wacana pesantren yang menimbulkan ketidakadilan dan subordinasi terhadap perempuan. Bentuk perlawanan itu terlihat dalam gagasan-gagasan Kiai Husein yang dituliskan dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan. Kiai Husein layak disebut sebagai feminis Islam, karena kesadarannya akan ketertindasan pada perempuan dan dia juga berupaya untuk menggagas wacana tandingan dengan basis keilmuan pesantren.
Berangkat dari kondisi budaya dan nilai hidup yang bernuansa pesantren, maka Kiai Husein sebagai laki-laki dan pembela hak perempuan, merupakan aset yang berharga yang harus dipertahankan. Hal ini utamanya untuk menyuarakan gagasan-gagasan dan gerakan pembelaan terhadap perempuan. Apa yang dilakukan oleh Kiai Husein akan membantu perjuangan yang sedang dan terus dilakukan oleh para perempuan khususnya aktivis perempuan. Beliau merupakan feminis laki-laki yang memiliki kesadaran akan ketimpangan dan ketidakadilan gender dan merupakan teman diseminasi gagasan di masyarakatnya.
Pemahaman yang mendalam tentang ilmu keislaman klasik serta memiliki pengalaman dalam melayani masyarakat merupakan modal penting yang menjadi pegangan Kiai Husein. Oleh karena itu, bisa dikatakan Kiai Husein melakukan perombakan dari dalam, yaitu merombak pemahaman dengan ilmu yang setara. Isu-isu sensitif yang sering muncul di masyarakat dikupas dengan kritis dan penuh empatik, seperti tauhid yang berkeadilan, jihad perempuan, aborsi, kesehatan reproduksi, dan peran politik perempuan. Oleh karena itu, memahami Islam seperti yang dilakukan oleh Kiai Husein ini dapat membuka kembali harapan hidup yang lebih baik khususnya bagi perempuan dengan keislamannya. Demikianlah apa yang disebut dengan Islam rahmatan lil alamin.
Kandungan dan Struktur Buku
Buku Islam Agama Ramah Perempuan merupakan antologi tulisan yang dihidangkan oleh Kiai Husein Muhammad kepada masyarakat khususnya perempuan. Dalam kumpulan tulisan tersebut setidaknya dapat dikelompokkan menjadi empat bagian besar:
Bagian pertama buku ini menghidangkan gagasan Kiai Husein mengenai salah satu akar permasalahan yang membuat perempuan menderita dengan segala bentuk ketimpangan gender dalam masyarakat, khususnya di Indonesia. Dalam bagian ini, tulisan Kiai Husein disusun sedemikian rupa untuk menjelaskan relasi antara tauhid, agama, Syariah, fiqh, dan fiqh perempuan.
Bagian kedua buku ini menghidangkan bentuk perlawanan Kiai Husein. Hal ini dapat terlihat dari tema yang dipilih yaitu jihad perempuan. Dengan jernih ia menjelaskan adanya pergeseran makna jihad yang semakin eksklusif berarti perang. Hal ini sejalan dengan semakin dipinggirkannya perempuan dari wilayah publik, bahkan juga penyempitan wilayah privatnya.
Bagian ketiga buku ini menghidangkan berbagai masalah yang dihadapi oleh kaum perempuan di ruang lebih privat, seperti jilbab, kekerasan terhadap perempuan beserta penafsiran atasnya, kesehatan dan hak-hak reproduksi, aborsi, dan problematika remaja.
Bagian keempat buku ini menghidangkan ihwal upaya refleksi yang dilakukan oleh Kiai Husein sebagai aktivis gerakan feminisme atau, menurut istilah yang digunakannya, gerakan pemberdayaan perempuan.
Berdasarkan pemaparan beberapa bagian tersebut, dapat dikatakan bahwa pemaparan itulah yang kemudian merepresentasikan seluruh pandangannya terhadap masalah yang dihadapi oleh kaum perempuan muslim, terutama akar permasalahan perempuan dari sudut pandang agama, timbangan atas gerakan perempuan sebagai upaya pemecahan masalah-masalah itu, serta fiqh emansipatoris sebagai landasan bagi gerakan itu.
Pandangan Penulis terhadap Pemikiran KH. Husein Muhammad
Menurut penulis, pemikiran feminisme Islam yang dilontarkan oleh Kiai Husein, terutama yang terhimpun dalam buku ini, tampak memiliki kelebihan dibandingkan dengan tokoh feminis lainnya, khususnya karena penjelasan terhadap titik masalah serta solusi yang dihidangkannya. Kendati demikian, hemat penulis, tentu saja ada hal yang dapat dikritisi dari pemikiran Kiai Husein ini.Â
Penulis menganggap bahwa pemikiran feminisme Kiai Husein bisa dikatakan tidak memiliki landasan teoritis yang memadai dan kerangka metodologi yang jelas. Sejauh penelaahan penulis, pemikiran Kiai Husein hanya mengarah pada wilayah teks atau ajaran agama. Meskipun demikian, setidaknya Kiai Husein telah memperlihatkan salah satu yang paling kuat, yaitu interpretasi agama.
Kesimpulan
KH. Husein Muhammad telah membuktikan bahwa beliau merupakan cendekiawan muslim yang sangat cerdas dan pendobrak perubahan sosial di masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya Kiai Husein telah memberikan banyak sekali curahan pemikiran dan aktivitas lainnya bagi gerakan feminisme di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal ini, penulis sangat terpengaruh dan kagum dengan corak pemikiran dari Kiai Husein.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI