Mohon tunggu...
Iqbal Irsanudin
Iqbal Irsanudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya tidak memiliki hobi tetap, saya menyukai hal-hal terkait flora dan fauna

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Regulasi Digital Ciptakan Fenomena Gaya Baru Kampanye 2024

15 Februari 2024   17:32 Diperbarui: 15 Februari 2024   17:32 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Joget Gemoy/tribunnews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa pesta demokrasi akan berlangsung dalam 2 hari ke depan tepat di tanggal 14 Februari 2024.  Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya pemilihan presiden (Pilpres) menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk bisa menjadi negara maju pada tahun 2045. 

Sejumlah fenomena kampanye yang dilakukan secara individu ataupun partai politik di media sosial sedang marak terjadi. Hal ini telah mengubah lanskap politik secara signifikan dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses demokrasi modern.

Di sisi lain, tata kelola atau regulasi kampanye melalui media sosial menjadi perhatian dan masif dilakukan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden akhir-akhir ini. Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan platform digital untuk berkomunikasi dan menyebarkan pesan politik. 

Regulasi komunikasi digital menjadi sangat vital untuk menjaga integritas dan keadilan dalam kampanye pemilu. Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38.

Ketentuan Kampanye Melalui Media Sosial

Akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.

Desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra peserta pemilu berupa tulisan, gambar, suara ataupun gabungan. Selain itu, tidak mengandung isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)

Pelaksana kampanye pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU

Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye pemilu

Pendaftaran akun media sosial melalui formulir yang sesuai

Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya dan salinannya disampaikan pada Bawaslu, Polri, dan Kominfo.

Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.

Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Platform digital telah menjadi wadah utama bagi strategi politik, memberikan kemudahan akses kepada pemilih dan memfasilitasi ruang percakapan yang luas. Namun, dampaknya tidak selalu positif. Penyebaran informasi palsu, kabar bohong, dan polarisasi semakin tersebar luas, memengaruhi pandangan masyarakat dan mengganggu integritas proses pemilihan. 

Konten-konten dan gaya komunikasi yang disajikan saat kampanye menjadi topik perbincangan masyarakat hingga menjadi trend. Salah satu konten yang menyajikan informasi kampanye pada hari pertama berasal dari akun Tiktok Kompas.com. 

Konten berupa video pendek berdurasi 3 menit 39 detik ini mengompilasi tiga kegiatan pasangan capres-cawapres. Konten ini sudah ditonton 1,2 juta views pengguna Tiktok, 28.300 likes, dan 29.700 interaksi (engagement) antarpengguna Tiktok.

Konten Kampanye Capres

Pada kampanye kali pertama yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar diawali dengan kegiatan menjanjinkan pemenuhan hak-hak warga kota Jakarta sekaligus melegalalisasi kampung yang belum memiliki izin. 

Aktivitas tersebut juga dibagikan melalui Tiktok dan Instagram. Di sisi lain, juga ada hal yang menarik yang dilakukan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebab mengawali kampanye dengan membagikan susu dan makan siang gratis di sejumlah wilayah di Indonesia. Tentu saja, aksi ini langsung menuai atensi tinggi dari publik sebab dijadikan program unggulan pada Pilpres 2024. 

Di laman internet konten yang diunggah oleh tim TKN Prabowo Gibran banyak dicari oleh warganet melalui kata kunci #makansianggratis melalui laman X. Namun, sebagian masyarakat tidak setuju dengan adanya program makan siang gratis karena dirasa tidak tepat dalam menyelesaikan permasalah stunting. Selain itu, menjadi sasaran empuk korupsi. 

Sementara itu, Paslon nomor urut 3 juga turut kampanye dengan membagikan aktifitas berupa mengusung program satu Desa satu faskes dan program unggulan guru ngaji yang juga menjadi perbincangan yang menarik oleh masyarakat. Berbeda dengan Paslon 01 dan 02, Ganjar-Mahfud mengusung gagasan internet gratis yang digaungkan hinggan trending topic. Ini merupakan gagasan agar internet dapat menjangkau wilayah Indonesia yang belum tersentuh Internet dapat terfasilitasi.

Kegiatan kampanye masing-masing calon presiden dan wakil presiden senantiasa dinantikan masyarakat bahkan menuai atensi tinggi di media sosial khususnya yang menjadi fenomena baru gaya komunikasi atau “ciri khas” setiap pasangan calon.

Fenomena Gaya Kampanye Capres

Ciri khas kampanye yang senantiasa digaungkan juga tidak kalah menarik dan bisa jadi landasan dalam menentukan Paslon tertentu. Seperti halnya yang dilakukan oleh Paslon nomor 1 Anies-Muhaimin yang menonjolkan gaya kampanye program “Desak Anies dan Slepet Imin” yang digelar di berbagai kota yang diinisiasi oleh tim pemenangannya. Kampanye ini mengedepankan dialog tanpa naskah serta objek utamanya ialah anak muda yang menyuarakan keresahan isu-isu terkini seputar politik ataupun kehidupan sosial. 

Dalam program ini, diberikan kesempatan bertanya langsung kepada Anies di atas panggung.  Seperti yang disampaikan Anies “Saya ingin sampaikan kepada semua bahwa ini adalah komitmen kami sebagai seorang capres untuk berdialog dengan anak-anak muda dan memberikan ruang kepada anak muda untuk membicarakan hal yang menjadi kepentingannya”. (kompas.id). 

Selain itu, memanfaatkan platform digital yang menjadi gaya baru dalam kontestasi pemilihan Capres tahun ini adalah dengan memanfaatkan fitur live Tiktok untuk menjawab pertanyan acak dari masyarakat yang tergabung. 

Tentu saja, ini berdampak positif untuk meningkatkan elektabilitas suara dan melakukan kampanye secara efisien sebab tim pemenangannya sadar bahwa mayoritas pemilih tahun 2024 adalah generasi Z dan basis pemilihnya adalah masyarakat militan yang agamis.

Strategi “Joget Gemoy” menjadi ciri khas Prabowo-Gibran karena didefinisikan menggemaskan. Joget Prabowo saat di panggung yang diunggah di pelbagai video disertai dengan iringan musik up beat yang luas beredar di media sosial bahkan menciptakan tagar #gemoy dan muncul sebagai FYP di linimasa. 

Prabowo berulang menyampaikan bahwa gaya jogetnya spontan begitu saja. Masyarakat menyabut antusias adanya jargon gemoy ini karena Prabowo dianggap tulus dan dapat menjadi pemimpin. Sehingga, banyak para influencer dan artis yang mendukung Paslon ini. 

Di sisi lain, sebagaian besar masyarakat beranggapan bahwa gerakan politik ini ditunggangi kepentingan dan mengerahkan banyak buzzer. Tentu saja, hal ini dapat menarik atensi masyarakat untuk meningkatkan dukungan apalagi mayoritas pendukung paslon ini fanatik dan menyerukan “All in Prabowo” di berbagai platform.

Prabowo Joget Gemoy/tribunnews.com
Prabowo Joget Gemoy/tribunnews.com

Strategi “Menginap di Rumah Warga” yang menjadi ciri khas kampanye Ganjar Pranowo dengan menginap di salah satu rumah warga untuk berdialog di seluruh lapisan masyarakat di daerah. 

Hal ini juga didukung oleh Mahfud MD yang menggunakan pendekatan dialog dengan mempersilakan warga untuk bertanya secara kritis kepadanya melalui gagasan “Tabrak Prof!” misalnya di Aceh yang diberikan pertanyaan seputar isu pengungsi Rohingya sekaligus keberlanjutan program penanganan pelanggaran HAM. 

Tak lupa, di berbagai kesempatan bahkan panggung depan pakaian yang dikenakan juga identik dengan kata “sat-set” dan “tas-tes” yang merujuk pada tawaran kinerja untuk bekerja serta menyelesaikan persoalan dengan cepat apabila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 

Hal ini tentu saja menarik dan jargon tersebut berseliweran bahkan dijadikan “meme” oleh warganet. Di sisi lain, beberapa masyarakat masih mempermasalahkan permasalahan seputar Wadas kepada Ganjar dan takut apabila menjadi presiden akan terulang dan tidak dapat menyelesaikan janji kampanyanya.

Dinamika dan fenomena yang terjadi ini tidak terlepas dari adanya debat saat Pilpres 2024, yang mana ada beberapa pertanyaan yang menyulitkan dan tidak familiar karena salah satu Paslon menggunakan istilah asing dan singkatan, saling serang saat bertanya, hingga menggugat program maupun kinerja selama menjadi pejabar publik yang turut serta menjadi intrik polemik yang menarik sekaligus menjadi pijakan dalam memilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun