Ke depan, mudah-mudahan kita tidak membiasakan diri terlibat dalam takar-menakar dengan metoda yang salah. Kesalahan takaran bisa dipastikan tidak menjamin keadilan dalam transaksi apapun.Wallahu a'lam
(pernah dimuat di kolom Bukan Tafsir, Iqtishodia Harian Republika, 30 September 2010)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!