Mohon tunggu...
Muh. Iqbal AM
Muh. Iqbal AM Mohon Tunggu... Jurnalis - Muhammad Iqbal Amiruddin

Membaca, menulis, menjelajah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

ASN, Apa Sudah Netral?

11 Oktober 2020   01:04 Diperbarui: 11 Oktober 2020   05:42 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Editan penulis, gambar asli di Kompas.com

Dalam perjalanan pilkada Maros, selain isu putra daerah, juga ramai dibincang soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada apa dengan para ASN, mengapa begitu berani menampakkan diri dalam keberpihakannya pada salah satu paslon? Apakah mereka yakin betul bahwa paslon yang didukungnya akan menjadi ketua RT di kompleks Pemda Maros dan menjadi pembina upacara tiap senin di lapangan Pallantikang?

Narasi ketidaknetralan ASN memang bukan gosip baru, nyaris di setiap kontestasi pilkada wacana tersebut hangat menjadi topik pembicaraan di pasar, warung kopi, juga kadang di jalanan.

Status seorang ASN memang senjata ampuh untuk digunakan, apalagi oleh paslon yang diindikasi sebagai usungan dari penguasa (petahana), atau bupati yang separtai dengannya. Keterlibatan ASN yang cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada kandidat yang diusung oleh penguasa saat ini, setidaknya disebabkan oleh dua hal, yakni iming-iming dinaikkan jabatannya atau promosi ketika nantinya terpilih.

Mengutip dari Kompas.com, menurut Gusman, ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara yang banyak. Bahkan, kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung.

Implikasi dari ketidaknetralan ASN adalah penempatan jabatan karena perjanjian politik yang tidak berdasar kualitas, kapasitas atau kompetensi. Tapi lebih kepada mariage system. Posisi mereka juga sangat dilematis. Di satu sisi, mereka dituntut profesional dalam tanggungjawabnya, di sisi lain, ASN yang posisinya sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasannya.

Sejak era Orde Baru, sesungguhnya isu terkait netralitas ASN (Birokrasi) ini telah ada. Sebagaimana kita kenal dengan istilah ‘Monoloyalitas’. Kemenangan Golkar pada saat itu adalah akibat dari peranan birokrasi negara yang memiliki kepanjangan otoritas hingga ke desa-desa untuk meraup dukungan dan mendulang suara sebanyak-banyaknya.

Hingga era reformasi sekarang ini, politisasi birokrasi pemerintahan masih saja terjadi. Jadi, tak perlu heran. Apabila jumlah pelanggaran tiap pilkada itu meningkat.

Ketidaknetralan ASN berada pada peringkat pertama, yakni sejumlah 167 kabupaten/kota dari 270 daerah. Sebagaimana tercatat dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal tersebut tentunya menjadi isu strategis atas keberpihakan ASN dalam mendukung dan memfasilitasi peserta pilkada (Bawaslu RI, 2020).

Maka muncullah program pemerintah yang seolah-olah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, namun nyatanya ditunggangi oleh kepentingan politik.

Bulan lalu, yakni pada kamis 10 September 2020, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2020 yang diinisiasi oleh MenPANRB. Mendagri, Tito Karnavian sangat mengapreasi hal tersebut. Dalam sambutannya, ia mengatakan netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan pilkada ini, sekaligus untuk menghindari aksi anarkis dan konflik.

Meskipun demikian, apakah itu mampu meminimalisir kasus keberpihakan ASN secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi itu?

Beberapa ASN yang memiliki jabatan strategis di lingkup pemerintah daerah Maros menjadi mesin politik yang ampuh, jaringnya mampu meraup banyak suara. Dengan alasan iming-iming kenaikan pangkat atau jabatan dengan segera, mereka kemudian mendukung. Adapun ketika kedapatan oleh tim lain dan dilaporkan, tak masalah karena kandidatnya punya power yang mampu mementahkan kasus itu.

Kandidat yang merupakan usungan penguasa saat ini memang memiliki kelebihan, dalam hal ini kemampuan untuk mempengaruhi atau mengintimidasi netralitas ASN.

Kita sama-sama menginginkan dalam kontestasi pilkada ini, persaingan dilakukan secara sehat. Memanfaatkan ASN bukanlah tanda kesehatan dalam pertarungan. Tapi, apapun dalam pilkada bisa saja dilakukan, karena tujuannya bukan menjaga kesucian demokrasi, lebih kepada bagaimana mempertahankan kekuasaan atau memenangkan pesta politik. Apapun caranya, menjadi bupati dan wakil bupati itu yang utama.

Lalu, bagaimana nasib ASN yang ketika pilkada telah usai namun kandidat dukungannya tidak menduduki kursi bupati?

Kalau bukan dimutqsi ke jabatan yang tak terhitung, mungkin akan dikucilkan dan di lempar ke daerah terpencil. Atau paling tidak dibuatkan kasus, lalu dipenjarakan, kemudian digantikan posisinya. Aman kan?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun