Mohon tunggu...
Istadewa
Istadewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bruh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Izin Bangunan yang Tidak Boleh Melebihi 15 Meter

24 Oktober 2024   20:01 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:15 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. bangunan khusus menara pemantau

operasional dan keselamatan pelayaran; dan

8. bangunan khusus pembangkit dan transmisi

tenaga listrik;

9. bangunan rumah sakit untuk mengakomodasi penyediaan ruang untuk jaringan infrastruktur terkait rumah sakit dengan ketentuan jumlah lantai setinggi-tingginya 5 (lima) lantai.

Bangunan diatas merupakan pengecualian karena mereka merupakan bangunan penting yang merupakan infrastruktur vital yang digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum, antara lain Bandara, menara sinyal pemancar komunikasi, tiang/bangunan tenaga listrik, dan Rumah sakit.

          Aturan ini juga didasari oleh Agama Hindu sebagai agama mayoritas di Bali. Masyarakat Bali percaya bahwa para dewa bersemayam di gunung-gunung, terutama di puncak tertinggi di pulau ini, Gunung Agung. Sebagai tanda penghormatan dan pengabdian, mereka tidak membangun bangunan yang lebih tinggi dari pohon kelapa di pulau ini, untuk memastikan bahwa bangunan mereka tidak bersaing dengan ketinggian gunung yang sakral. Selain itu, terdapat pula konsep Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan antara manusia, alam, dan dunia spiritual. Dengan menjaga keseimbangan di antara ketiganya, keharmonisan dalam hidup akan tercipta.
Menurut konsep Tri Hita Karana, bangunan dirancang untuk berdiri berdampingan dengan lingkungan alam, bukan saling mendominasi. Oleh karena itu, menjaga bangunan tetap rendah dapat menjaga estetika pulau dan memungkinkan masyarakat Bali hidup selaras dengan lanskap sekitarnya, yang meliputi pegunungan, hutan, dan sawah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun