Mohon tunggu...
Istadewa
Istadewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bruh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Izin Bangunan yang Tidak Boleh Melebihi 15 Meter

24 Oktober 2024   20:01 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:15 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Bali adalah Pulau yang terletak antara pulau jawa dan pulau lombok. Bali merupakan provinsi dengan mayoritas agama Hindu terbanyak di Indonesia. Sebanyak 86,53% penduduk Bali beragama Hindu. Maka dari itu banyak peraturan daerah yang dibentuk memiliki ciri khas yang tidak bisa ditemukan di pulau lain di Indonesia. Bali yang merupakan Pulau sekaligus provinsi yang beribukota di Denpasar memiliki budaya dan custom yang banyak dipengaruhi dari ajaran Hindu. Mulai dari bahasa, pakaian, sampai bentuk bangunan yang ada di Pulau Bali.

          Bali memiliki salah satu peraturan yang unik yang berbeda dari banyak pulau di Indonesia. Ketika kalian pergi Jakarta atau Surabaya, kalian bisa melihat gendung pencakar langit dan bangunan-bangunan tinggi yang memenuhi sudut kota, namun di Bali kemanapun kalian pergi, kalian tidak akan menemukan gedung pencakar langit ataupun bangunan-bangunan tinggi, meski kali pergi ke Denpasar yang merupakan ibukota Provinsi Bali. Hal ini karena Pemerintah Bali telah mengeluarkan PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2020 jo PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI TAHUN 2009-2029. Perda nomor 3 tahun 2020 pasal 95 ayat (2) huruf a berbunyi "arahan ketinggian bangunan dibatasi maksimum 15 m (lima belas meter) diatas permukaan tanah tempat bangunan didirikan". Pasal tadi artinya setiap bangunan yang dibangun di Bali tingginya tidak boleh melebihi dari 15 m dihitung dari dasar (tanah) sampai keatas. Sehingga kebanyakan bangunan di Bali tinggi tidak melebihi 15 meter. Namun, Perda diatas juga mengatur beberapa pengecualian untuk bangunan tertentu. Pasal 95 ayat (2) huruf c memberikan pengecualian terhadap bangunan sebagai berikut:

1. bangunan terkait navigasi bandar udara dan

penerbangan;

2. bangunan terkait peribadatan;

3. bangunan terkait pertahanan kemananan;

4. bangunan Mitigasi bencana dan

penyelamatan;

5. bangunan khusus terkait

pertelekomunikasian;

6. bangunan khusus pemantau bencana alam;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun