Dari Korban, Kembali Menjadi Korban.
Malam itu Arsyad menjadi korban pemukulan, beberapa bulan kemudian dia kembali menjadi korban. Kali ini status BBM-nya yang membuat dia kembali harus berurusan dengan polisi. Bedanya, dulu dia ke kantor polisi sebagai pelapor kali ini dia datang ke kantor polisi sebagai terlapor.
No fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!!, Jangan Pilih Adik Koruptor.
Itulah sebaris kalimat yang dia pasang sebagai status BBM. Arsyad mengaku status itu tak lama terpasang di sana, tapi ternyata efeknya terasa sangat lama. Seseorang yang sampai sekarang belum tahu siapa rupanya merekam gambar status BBM-nya dan meneruskannya entah ke Nurdin Halid, entah ke Kadir Halid. Tak penting kepada siapa status BBM itu diteruskan karena kemudian orang dekat Halid bersaudara yang bernama Abdul Wahab melaporkannya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Si bapak yang juga anggota dewan dari partai Golkar itu tidak terima tuannya dituduh seperti itu.
Arsyad disangkakan 4 pasal sekaligus. Pasal 310 dan 315 tentang penghinaan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hanya butuh waktu yang singkat sebelum dia akhirnya sempat mendekam di tahanan polda SulSel. Desakan massa dan kuasa hukumnya berhasil membuatnya menghirup kembali udara bebas.
"Kalau saya lihat ini seperti cari puli." Dalam bahasa Makassar, cari puli bisa diartikan sebagai cari seri atau mencari kedudukan seimbang. "Mereka tidak rela anggotanya yang memukul saya itu ditahan, makanya saya juga diusahakan untuk ditahan supaya imbang, sama-sama ada yang dirugikan." Sambungnya lagi. Arsyad juga mengaku pernah ditawari deal seperti itu, dia mencabut laporan dan membiarkan 5 orang yang menganiayanya itu lepas dan kasusnya juga akan dicabut. "Saya tidak ada masalah, semua sudah saya lupakan. Tapi, proses hukum harus terus berjalan." Katanya.
Arsyad bergeming, dia tidak merasa salah dan dia siap dengan segala resikonya. Dua hari sebelum ditahan kejaksaan 25 Februari 2014 kemarin dia ditelepon pihak kepolisian, diminta datang ke Kejaksaan Negeri. Firasatnya langsung bicara, dia akan ditahan. Pemanggilan itu memang tidak resmi karena tidak melalui surat, ini yang aneh buat Arsyad dan sekaligus ini juga yang membuat firasatnya kuat kalau dia bakal menghadap keluar dari balik jeruji besi.
Benar saja, 25 Februari 2014 sekisar jam 16:00 WITA kuasa hukumnya akhirnya menerima berkas penahanan atas nama Muhammad Arsyad. Dia harus mendekam di rutan kejaksaan selama 20 hari sambil menunggu waktu persidangan. Kuasa hukumnya masih mengusahakan penangguhan penahanan karena toh selama ini Arsyad juga bersikap kooperatif dan tidak berusaha mempersulit proses pengadilan.
"Saya agak sulit mencari dukungan karena banyak teman-teman yang menilai kasus ini sangat berbau politik. Bahkan ada teman yang menyayangkan kenapa saya sampai tercebur dalam urusan politik seperti ini." Katanya malam itu. Saya meyakinkannya, kami di SafeNet sama sekali tidak peduli soal politik itu. Kami hanya ingin agar semua orang bebas berekspresi tanpa harus ditakut-takuti oleh mereka yang lebih berkuasa. Arsyad sendiri mengaku sudah siap dengan segala resikonya.
Beberapa jam sebelum dia akhirnya benar-benar ditahan Kejaksaan Negeri kami masih sempat menghabiskan semangkuk bakso di gerobak sederhana depan kantor kejaksaan. Miris karena kala itu dia memaksa untuk membayar bakso makan siang kami, pun ketika dia memaksa memberi sebungkus rokok. Saya malu karena harusnya saya yang membayar semuanya, tapi dia memaksa masih dengan raut senyum di wajahnya.
"Enak mantong makan di kalau lagi gelisahki." Katanya sambil tertawa ringan. Dalam bahasa Indonesia kalimat itu berarti: makan di saat gelisah rasanya memang enak ya.