Mohon tunggu...
Ipin OrshellaNurwilis
Ipin OrshellaNurwilis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketika Pajak Naik 12% : Bagaimana Dampaknya Pada Harga Barang dan Jasa?

25 Desember 2024   11:04 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:04 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum," jelasnya.

Kenaikan PPN 12% dikecualikan untuk beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.

 "Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," demikian pernyataan resmi DJP Kementerian Keuangan dikutip Senin (23/12)

Adapun barang-barang lainnya yang tidak dibebaskan atau tidak ditanggung kenaikan pajaknya akan dikenakan PPN 12%. Barang yang akan dikenakan PPN 12%, antara lain barang elektronik seperti televisi, handphone, kulkas, dan sebagainya hingga barang konsumsi seperti makanan dan minuman yang dijual di toko swalayan.

Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan juga termasuk daftar bebas PPN. Pemerintah bahkan mengalokasikan insentif PPN hingga Rp 265,6 triliun pada 2025 untuk mendukung sektor-sektor penting.

Dampak pada Daya Beli Masyarakat

Kenaikan harga barang dan jasa berpotensi menekan daya beli masyarakat. Konsumen mungkin akan mengurangi pengeluaran mereka, terutama untuk kebutuhan non-esensial. Kondisi ini dapat berimbas pada penurunan omzet bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?

Untuk menghadapi kenaikan harga, konsumen disarankan untuk lebih bijak dalam mengelola anggaran rumah tangga. Membandingkan harga, membeli produk lokal, dan memprioritaskan kebutuhan esensial dapat menjadi langkah awal untuk beradaptasi dengan situasi ini.

Kenaikan pajak 12% memang tidak terhindarkan, namun dampaknya akan dirasakan di berbagai lapisan masyarakat dan sektor usaha. Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun konsumen, untuk bersinergi dalam menghadapi tantangan ini demi menjaga stabilitas ekonomi nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun