Kenaikan pajak sebesar 12% yang baru saja diumumkan oleh pemerintah menjadi perhatian utama masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi namun juga memunculkan berbagai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap harga barang dan jasa di pasaran.
Efek Langsung pada Harga Barang dan Jasa
Peningkatan pajak akan langsung memengaruhi biaya produksi dan distribusi barang maupun jasa. Produsen kemungkinan besar akan menaikkan harga produk mereka untuk mengimbangi peningkatan beban pajak. Hal ini terutama berlaku pada barang konsumsi harian, seperti makanan, minuman, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan terlalu memengaruhi harga barang dan jasa. Hal ini didasarkan pada analisis dampak ekonomi yang menunjukkan bahwa kenaikan tarif tersebut relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan struktur harga.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, dampak kenaikan ini terhadap harga barang hanya sekitar 0,9 persen, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," kata Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (23/12).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, dampak kenaikan PPN 12% terhadap kenaikan harga barang dan jasa atau inflasi tidak terlalu tinggi. Ia menegaskan, kenaikan PPN hanya sebesar 1%.
"PPN itu naik 1% dari 11% ke 12%. Bukan naiknya 12%. Jadi ini yang harus jelas," kata dia. Ia menjelaskan, PPN sejumlah bahan pokok penting, seperti Minyakita dan gula industri ditanggung oleh pemerintah atau dibebaskan PPN. Sedangkan barang pokok lainnya seperti terigu, sebenarnya sudah dikenakan PPN 11%, dan kenaikan PPN-nya sebesar 1% akan ditanggung pemerintah pada tahun depan.
Pajak Barang dan Jasa Pokok Tetap Bebas PPN
Dalam kesempatan itu, Dwi menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.