Mohon tunggu...
Ipin OrshellaNurwilis
Ipin OrshellaNurwilis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jum'at Hari Kejepit: Efek Liburan Akhir Tahun Yang Menggoda Untuk Cuti

19 Desember 2024   18:58 Diperbarui: 19 Desember 2024   18:58 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai hari cuti bersama Natal, yang jatuh satu hari setelah Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal dengan lebih leluasa bersama keluarga, serta menikmati waktu libur yang lebih panjang.

Namun, keputusan mengenai cuti bersama ini memunculkan pertanyaan di kalangan banyak orang, khususnya para karyawan dan pekerja yang ingin tahu apakah ada libur tambahan setelah cuti bersama pada 26 Desember. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, memastikan bahwa tidak ada libur tambahan pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

"Setelah 26 Desember yang ditetapkan sebagai cuti bersama, para karyawan dan pekerja diharapkan kembali bekerja pada 27 Desember 2024. Tidak ada libur tambahan setelah cuti bersama Natal tersebut," ujar Warsito dalam keterangannya.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap seluruh sektor, baik publik maupun swasta, dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan melanjutkan kegiatan operasionalnya tanpa adanya penundaan lebih lanjut. Keputusan ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan cuti bersama ini dengan sebaik-baiknya, baik untuk beristirahat maupun berkumpul dengan keluarga, tanpa mengganggu kelancaran operasional sektor-sektor yang memerlukan kehadiran pekerja.

Dengan adanya cuti bersama pada 26 Desember, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga, sementara aktivitas kerja dapat kembali berjalan seperti biasa pada 27 Desember 2024.

Bagi pegawai swasta dapat memilih jadwal cuti pribadi agar merayakan momen pergantian tahun menjadi lebih lama. Pegawai swasta biasanya akan diberi jatah cuti pribadi di tiap tahunnya. Hal ini tentunya bisa menjadi keuntungan lebih agar bisa merasakan jatah libur lebih panjang dengan menggabungkan cuti pribadi dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.

Dengan menambahkan dua hingga tiga kali cuti pribadi, pekerja tersebut bisa mendapat jatah libur panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun