Pemerintah Indonesia telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai hari cuti bersama Natal, yang jatuh satu hari setelah Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal dengan lebih leluasa bersama keluarga, serta menikmati waktu libur yang lebih panjang.
Namun, keputusan mengenai cuti bersama ini memunculkan pertanyaan di kalangan banyak orang, khususnya para karyawan dan pekerja yang ingin tahu apakah ada libur tambahan setelah cuti bersama pada 26 Desember. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, memastikan bahwa tidak ada libur tambahan pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
"Setelah 26 Desember yang ditetapkan sebagai cuti bersama, para karyawan dan pekerja diharapkan kembali bekerja pada 27 Desember 2024. Tidak ada libur tambahan setelah cuti bersama Natal tersebut," ujar Warsito dalam keterangannya.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap seluruh sektor, baik publik maupun swasta, dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan melanjutkan kegiatan operasionalnya tanpa adanya penundaan lebih lanjut. Keputusan ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan cuti bersama ini dengan sebaik-baiknya, baik untuk beristirahat maupun berkumpul dengan keluarga, tanpa mengganggu kelancaran operasional sektor-sektor yang memerlukan kehadiran pekerja.
Dengan adanya cuti bersama pada 26 Desember, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga, sementara aktivitas kerja dapat kembali berjalan seperti biasa pada 27 Desember 2024.
Bagi pegawai swasta dapat memilih jadwal cuti pribadi agar merayakan momen pergantian tahun menjadi lebih lama. Pegawai swasta biasanya akan diberi jatah cuti pribadi di tiap tahunnya. Hal ini tentunya bisa menjadi keuntungan lebih agar bisa merasakan jatah libur lebih panjang dengan menggabungkan cuti pribadi dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Dengan menambahkan dua hingga tiga kali cuti pribadi, pekerja tersebut bisa mendapat jatah libur panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H