PKH.Â
Saya sering mendapat komplain dari masyarakat berkaitan dengan kepesertaanApakah anggota PKH/ KPM PKH itu abadi?
Penjelasan tentang ini, sebenarnya sudah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan. Baik saat koordinasi bersama pemerintah desa, kecamatan, maupun dalam pertemuan informal lainnya. Tapi yang bertanya masih tetap banyak.
Maka saya perlu menjelaskan kembali disini. Saya berharap yang membaca bisa memahami bahkan screenshot postingan ini, sehingga kalau agak lupa, bisa baca kembali screenshot di galeri penyimpanan.
Saya akan memulainya dengan rujukan tentang pelaksanaan PKH. Permensos no 1 tahun 2018 tentang PKH.
Kepesertaan PKH disebutkan pada pasal 32 poin (J) tentang transformasi kepesertaan PKH. Merupakan proses "PENGAKHIRAN" sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Dilakukan melalui kegiatan pemutahiran sosial ekonomi.
Pada tahap ini pendamping akan melakukan pendataan ulang, evaluasi status kepesertaan dan sosial ekonomi Keluarga Penerima Manfaat PKH.
Hasilnya berupa penentuan Keluarga Penerima Manfaat PKH berstatus transisi atau graduasi.
Status transisi maksudnya, setelah dilakukan penelitian ternyata keluarga penerima manfaat ternyata masih miskin. Masih memenuhi persyaratan, kriteria dan komponen PKH. Â
Untuk kasus seperti ini biasanya masih diberikan penambahan waktu menjadi Keluarga Penerima Manfaat PKH. KPM tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti KPM PKH lainnya.
Walau demikian, KPM PKH masa transisi akan ditingkatkan kapasitasnya untuk dipersiapkan saat tidak menerima bantuan.
Sedangkan untuk status graduasi, ada dua kategori. Graduasi secara alamiah dan graduasi hasil pemutahiran sosial ekonomi.
Graduasi secara alamiah berarti berakhirnya kondisi kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat akibat tidak terpenuhnya kepesertaan.
Graduasi yang seperti ini paling banyak terjadi. KPM tidak memiliki anak sekolah lagi. Tidak sedang hamil dan memiliki anak usia 0-5 tahun. Tidak memiliki lansia.
Sedangkan graduasi hasil pemutahiran sosial ekonomi merupakan hasil dari pemutahiran sosial ekonomi.
Hasil dari pendataan menunjukan ada perubahan hidup. Pendapatan naik. Rumah sudah semakin baik. Konsumsi rumah tangga semakin naik, dll.
Graduasi yang seperti ini yang agak sulit. Biasanya KPM PKH merasa paling berhak untuk terus menerima bansos PKH. Maka perlu dilakukan komunikasi secara bertahap. Termasuk melibatkan lembaga lain seperti pemerintah desa.
Untuk poin ini saya perlu mengapresiasi langkah pemerintah desa Wolomeze 1. Khususnya komitmen dari Penjabat Kepala desa. Beliau tidak mengizinkan aparatur desa untuk menerima Bansos PKH.
Pertimbangannya sederhana: aparat desa memiliki pendapat bulanan yang sudah cukup besar dari batasan pendapatan masyarakat dengan kategori miskin. Aparatur desa juga harus mendahului berbagai bantuan untuk masyarakat. Ini berkaitan dengan tanggung jawab moral sebagai seorang pemimpin.
***
Dengan demikian Keluarga Penerima Manfaat PKH tidak abadi. Dalam edaran dari Kementerian Sosial waktu kepesertaan PKH adalah 6 tahun.
Dalam pelaksanaan tidak semua KPM bisa sampai 6 tahun. Bisa lebih cepat. Kalau tidak lagi memenuhi sarat kepesertaan atau sudah sejahtera.
Yang paling penting, keberhasilan pendamping diukur dari seberapa banyak ia bisa menyakinkan KPM untuk mandiri. Tidak menerima bansos PKH lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H