Mohon tunggu...
Krispianus Longan
Krispianus Longan Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerjaan Sosial

Mengabdi di Kecamatan Riung Barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepesertaan KPM PKH Abadi?

10 September 2021   14:59 Diperbarui: 10 September 2021   15:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan untuk status graduasi, ada dua kategori. Graduasi secara alamiah dan graduasi hasil pemutahiran sosial ekonomi.

Graduasi secara alamiah berarti berakhirnya kondisi kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat akibat tidak terpenuhnya kepesertaan.

Graduasi yang seperti ini paling banyak terjadi. KPM tidak memiliki anak sekolah lagi. Tidak sedang hamil dan memiliki anak usia 0-5 tahun. Tidak memiliki lansia.

Sedangkan graduasi hasil pemutahiran sosial ekonomi merupakan hasil dari pemutahiran sosial ekonomi.

Hasil dari pendataan menunjukan ada perubahan hidup. Pendapatan naik. Rumah sudah semakin baik. Konsumsi rumah tangga semakin naik, dll.

Graduasi yang seperti ini yang agak sulit. Biasanya KPM PKH merasa paling berhak untuk terus menerima bansos PKH. Maka perlu dilakukan komunikasi secara bertahap. Termasuk melibatkan lembaga lain seperti pemerintah desa.

Untuk poin ini saya perlu mengapresiasi langkah pemerintah desa Wolomeze 1. Khususnya komitmen dari Penjabat Kepala desa. Beliau tidak mengizinkan aparatur desa untuk menerima Bansos PKH.

Pertimbangannya sederhana: aparat desa memiliki pendapat bulanan yang sudah cukup besar dari batasan pendapatan masyarakat dengan kategori miskin. Aparatur desa juga harus mendahului berbagai bantuan untuk masyarakat. Ini berkaitan dengan tanggung jawab moral sebagai seorang pemimpin.

***

Dengan demikian Keluarga Penerima Manfaat PKH tidak abadi. Dalam edaran dari Kementerian Sosial waktu kepesertaan PKH adalah 6 tahun.

Dalam pelaksanaan tidak semua KPM bisa sampai 6 tahun. Bisa lebih cepat. Kalau tidak lagi memenuhi sarat kepesertaan atau sudah sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun