Mohon tunggu...
Iif CahyoTunte
Iif CahyoTunte Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahi Allahu Akbar

Bismillahi Allahu Akbar !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukum Adat "Ca o Kutei Jang" Penyatu Keberagaman Masyarakat di Rejang Lebong

8 Januari 2022   07:57 Diperbarui: 8 Januari 2022   07:58 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Adat "Ca o Kutei Jang" Dalam Acara Resepsi Pernikahan. Sumber: Dokumentasi Penulis

Setiap masyarakat yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa memiliki ikatan dengan alam serta lingkungannya. Masyarakat tersebut membentuk sebuah konsensus guna mencapai suatu ketertiban dalam berinteraksi di kelompok masyarakatnya. 

Hal ini dikarenakan setiap masyarakat memiliki sejumlah keinginan dan jika tidak dibuat suatu kesepakatan maka bukan tidak mungkin akan terjadi berbagai konflik kepentingan.

Hidup bermasyarakat harus mematuhi etika atau norma hidup bermasyarakat. Tatacara dalam menjalankan hubungan sosial dalam suatu masyarakat saat ini memang tidak selalu sama dengan masa lalu. 

Akan tetapi jika dibiarkan masyarakat berlaku semaunya ditambah lagi dengan bebasnya arus negatif yang mengalir dari semakin tingginya tingkat teknologi dan arus informasi, maka bukan tidak mungkin akan terjadi berbagai perilaku yang menyimpang. Hubungan yang saling peduli antar sesama semakin membuat tinggi rasa solidaritas sehingga keamanan dan kenyamanan bisa tercipta.

Kadirman (2009:2) menguraikan pengertian hukum adat yakni norma yang tumbuh dan berkembang serta dipatuhi oleh masyarakat adat, bertujuan untuk menciptakan kedamaian dalam arti terciptanya ketentraman dan ketenangan, yang menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. 

Di dalam hukum adat mengandung nilai-nilai kekeluargaan, kego tongroyongan, musyawarah, mufakat, kepatutan, religius, arif dan bijaksana dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam masyarakat.

Adanya hukum adat Rejang dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat Rejang dengan jenang kutei sebagai penanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di dalam masyarakat. 

Berdasarkan hasil penelitian Iriani dan Metha (2008:4) dikatakan bahwa peran lembaga adat dalam menyelesaikan setiap permasalahan khususnya yang terjadi di Curup Kabupaten Rejang Lebong sudah sangat tinggi perannya. 

Semua permasalahan sudah dapat diatasi dengan musyawarah tanpa diakhiri dengan rasa dendam, justru menjadi sebuah ikatan persaudaraan yang kuat.

Kabupaten Rejang Lebong merupakan sebuah kabupaten yang terdiri dari berbagai macam etnis di dalamnya. Namun begitu, orang Rejang merupakan orang yang sangat dominan yang ada di kabupaten ini. Keberadaan hukum adat orang Rejang juga berlaku kepada seluruh suku bangsa yang ada di sini.

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dilihat siapakah orang Rejang dan bagaimana mereka menjadikan Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca'o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakatnya. 

Pentingnya melihat orang Rejang dengan pedoman hukum adat tersebut adalah untuk melihat bagaimana peran dari jenang kutai sebagai pemimpin adat, kemudian bagaimana masyarakat menjalankan kehidupan bermasyarakatnya berdasarkan pedoman tersebut.

Jenang kutai menurut ketentuan adat dalam satu desa atau kelurahan adalah terdiri dari empat suku ditambah dengan kepala desa selaku Raja. Jenang kutai memiliki kewajiban untuk menerima dan menyelesaikan setiap perbuatan atau tindakan yang melanggar adat atau tatacara dalam masyarakat, yang disampaikan kepada mereka.

Kedudukan jenang kutai sangat memiliki peran yang tinggi dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan pada pedoman yang berlaku. Apapun dilakukan oleh jenang kutai untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan dendam bagi kedua belah pihak. 

Keputusan yang dibuat bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Keputusan juga dapat dibuat dengan pertimbangan hukum Islam dan hukum negara, dan jika tidak diterima maka bisa diadukan keberatannya kepada Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Rejang Lebong.

Orang Rejang di tanah Rejang umumnya sangat mematuhi segala hasil keputusan yang dibuat oleh jenang kutei. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut benar-benar dihasilkan dengan pemikiran dan hati nurani yang terdalam karena harus bisa dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Hal ini seperti yang telah diatur dalam pedoman yang berbunyi Betimbang samo beneak artinya mengambil keputusan dengan hati nurani terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi, agar keputusan yang diambil harus adil dan bisa dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Bagi orang Rejang yang terkait permasalahan maka akan menerima segala keputusan jenang kutei seperti yang terdapat dalam pedoman bahwa Tiep-tiep tun menyereak makeu kesaleak, wajib ite temimo artinya apapun kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang kemudian dia telah memohon maaf dan melakukan dendanya, maka sudah seharusnya dimaaf kan secara ikhlas. Oleh karena hal ini sangat dimengerti oleh masyarakat, maka mereka menerima dengan ikhlas segala keputusan tersebut.

Pedoman Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca'o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong yang menyangkut berbagai adat istadat yang berlaku di masyarakat Rejang sudah dilaksanakan semaksimal mungkin dalam realitanya. Peran jenang kutei sebagai hakim desa yang menangani segala persoalan yang terjadi jika terdapat pelanggaran adat oleh masyarakat Rejang.

Dalam hal ini, masyarakat non rejang sangat menghormati hukum adat dan aturan yang berlaku di Rejang Lebong. Sampai saat ini masyarakat Rejang khususnya di Kabupaten Rejang Lebong sudah banyak menyelesaikan masalah dalam kehidupan bermasyarakatnya dengan berpedoman hukum adat. 

Perselisihan, perceraian, hukum waris, masalah pidana dan perdata bagi masyarakat diselesaikan dengan damai dan hasilnya adil karena berlakuan hukum adat Rejang yang dipakai ada tegak lurus dan tidak memihak ke sebelah manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun