Mohon tunggu...
Iif CahyoTunte
Iif CahyoTunte Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahi Allahu Akbar

Bismillahi Allahu Akbar !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukum Adat "Ca o Kutei Jang" Penyatu Keberagaman Masyarakat di Rejang Lebong

8 Januari 2022   07:57 Diperbarui: 8 Januari 2022   07:58 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Adat "Ca o Kutei Jang" Dalam Acara Resepsi Pernikahan. Sumber: Dokumentasi Penulis

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dilihat siapakah orang Rejang dan bagaimana mereka menjadikan Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca'o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakatnya. 

Pentingnya melihat orang Rejang dengan pedoman hukum adat tersebut adalah untuk melihat bagaimana peran dari jenang kutai sebagai pemimpin adat, kemudian bagaimana masyarakat menjalankan kehidupan bermasyarakatnya berdasarkan pedoman tersebut.

Jenang kutai menurut ketentuan adat dalam satu desa atau kelurahan adalah terdiri dari empat suku ditambah dengan kepala desa selaku Raja. Jenang kutai memiliki kewajiban untuk menerima dan menyelesaikan setiap perbuatan atau tindakan yang melanggar adat atau tatacara dalam masyarakat, yang disampaikan kepada mereka.

Kedudukan jenang kutai sangat memiliki peran yang tinggi dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan pada pedoman yang berlaku. Apapun dilakukan oleh jenang kutai untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan dendam bagi kedua belah pihak. 

Keputusan yang dibuat bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Keputusan juga dapat dibuat dengan pertimbangan hukum Islam dan hukum negara, dan jika tidak diterima maka bisa diadukan keberatannya kepada Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Rejang Lebong.

Orang Rejang di tanah Rejang umumnya sangat mematuhi segala hasil keputusan yang dibuat oleh jenang kutei. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut benar-benar dihasilkan dengan pemikiran dan hati nurani yang terdalam karena harus bisa dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Hal ini seperti yang telah diatur dalam pedoman yang berbunyi Betimbang samo beneak artinya mengambil keputusan dengan hati nurani terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi, agar keputusan yang diambil harus adil dan bisa dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Bagi orang Rejang yang terkait permasalahan maka akan menerima segala keputusan jenang kutei seperti yang terdapat dalam pedoman bahwa Tiep-tiep tun menyereak makeu kesaleak, wajib ite temimo artinya apapun kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang kemudian dia telah memohon maaf dan melakukan dendanya, maka sudah seharusnya dimaaf kan secara ikhlas. Oleh karena hal ini sangat dimengerti oleh masyarakat, maka mereka menerima dengan ikhlas segala keputusan tersebut.

Pedoman Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca'o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong yang menyangkut berbagai adat istadat yang berlaku di masyarakat Rejang sudah dilaksanakan semaksimal mungkin dalam realitanya. Peran jenang kutei sebagai hakim desa yang menangani segala persoalan yang terjadi jika terdapat pelanggaran adat oleh masyarakat Rejang.

Dalam hal ini, masyarakat non rejang sangat menghormati hukum adat dan aturan yang berlaku di Rejang Lebong. Sampai saat ini masyarakat Rejang khususnya di Kabupaten Rejang Lebong sudah banyak menyelesaikan masalah dalam kehidupan bermasyarakatnya dengan berpedoman hukum adat. 

Perselisihan, perceraian, hukum waris, masalah pidana dan perdata bagi masyarakat diselesaikan dengan damai dan hasilnya adil karena berlakuan hukum adat Rejang yang dipakai ada tegak lurus dan tidak memihak ke sebelah manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun