Mohon tunggu...
Ipa Selfia
Ipa Selfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam Berdomisili di Grobogan Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Hukum Perdata Islam Di indonesia Review Sekripsi

13 Mei 2023   11:30 Diperbarui: 13 Mei 2023   11:43 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tujuan batas usia perkawinan yaitu untuk mengurangi terjadinya perceraian sebagai akibat ketidak matangan mereka dalam menerima hak dan kewajiaban sebagai suami dan istri. Selain itu perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Sebagai fakta yang ditemukan dalam kasus perceraian di Indonesia pada umumnya didominasi oleh usia muda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun