Tujuan batas usia perkawinan yaitu untuk mengurangi terjadinya perceraian sebagai akibat ketidak matangan mereka dalam menerima hak dan kewajiaban sebagai suami dan istri. Selain itu perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Sebagai fakta yang ditemukan dalam kasus perceraian di Indonesia pada umumnya didominasi oleh usia muda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!