Tinjauan Hukum Perkawinan Di Indonesia Penyelesaian Perkawinan di Bawah Umur (Studi Kasus di KUA Kecamatan Pulokulon)
Nama : Ipa Selfia
Nim : 212121071
Kelas : HKI 4B
A. Pendahuluan
Setiap makhluk diciptakan secara berpasang pasangan. Firman Allah SWT: Pernikahan adalahikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorangwanita sebagai suami istri dengan tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Allah SWT menciptakan makhluk-Nya dibumi secara berjodoh-jodoh atau berpasang-pasangan, baik dalam dunia manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan untuk memungkinkan terjadinya perkembangbiakan guna melangsungkan kehidupan jenis masing-masing. Hal ini merupakan pembawaanmanusia dan makhluk hidup lainnya bahwa: Artinya :"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah."(Q.S Az-zariyat : 49).
Perkawinan ialah lembaga suci bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum. Sebagai suatu peristiwa hukum maka subjek hukum yang melakukan peristiwa tersebut harus memenuhi syarat. Salah satu syarat manusia sebagai subyek hukum yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah harus sudah dewasa. Mengingat hukum yang mengatur tentang perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka ketentuan dalam undang-undang inilah yang harus ditaati semua golongan masyarakat.
Alasan Mengambil Judul Skripsi
Saya memilih judul sekripsi ini karena topik ini sangat relevan dengan program studi saya dan dapat membantu saya memperdalam pemahaman saya tentang subyek tersebut. Dan dikarenakan judul tersebut berangkat dari suatu masalah yang terjadi di lokasi penelitian yang diteliti sehingga dari masalah tersebut saya merumuskan judul ini. Selain itu juga judul ini masih terbilangcukup ramai diberitakan.
C. Pembahasan Hasil Review
Perkawinan berdasarkan UU, Perkawinan ialah ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam islam perkawinan adalah sangat penting dalam kehidupan manusia disamping itu merupakan asal usul dari suatu keluarga, yang mana keluarga sebagai unsur dari suatu negara. Adapun pengertian perkawinan menurut Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam adalah perkawinan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksankannya merupakan ibadah, disamping perkawinan itu sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah berarti menurut qodrat dan iradat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata dibawah umur atau dini berarti sebelum waktunya dan bisa dikatakan belum mencapai usia dewasa. Pernikahan dibawah umur menurut Islam sendiri adalah pernikahan yang dilakukan sebelum usia baligh. Karena dalam al-Qur'an telah menentukan batas waktu minimal diperbolehkannya menikah yaitu ketika sudah baligh.
Dengan demikian yang dimaksud perkawinan di bawah umur adalah suatu perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang belum memenuhi syarat sesuai UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Penyebab Perkawinan dibawah umur disebabkan karena faktor-faktor yang antara lain sebagai berikut:
a. Faktor ekonomi
b. Faktor pendidikan
c. Melakukan Hubungan biologis
d. Hamil sebelum menikah
D. Rencana dan Argumentasi
Kematangan seseorang dalam melaksanakan perkawinan menjadi sangat penting untuk menjamin keharmonisan dalam membangun rumah tangga. Batasan umur bagi pasangan yang ingin menikah sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup mereka ketika sudah menikah. Jika seorang anak dianggap belum cukup umur untuk melakukan pernikahan maka orang tua memiliki kewajiban untuk menunda sampai anak mereka sudah menginjak usia dewasa dan dianggap matang dalam membangun rumah.Pernikahan usia dini adalah pernikahan dibawah umur (usia muda) yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.