Mohon tunggu...
I Nyoman Suka Ardiyasa
I Nyoman Suka Ardiyasa Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di STAH N Mpu Kuturan Singaraja

Tinggal di Kota Singaraja Bali Suka Baca dan Traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nama Orang Bali Sudah Sangat Lengkap

16 Juni 2020   23:55 Diperbarui: 16 Juni 2020   23:51 2302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan bagan tentang struktur tatanama orang Bali, jelas kelihatan penggunaan unsur-unsur yang ada pada tatanan nama orang Bali itu tidak sama penggunaannya. Penulis dapat mengemukakan bahwa ada enam unsur penanda tatanama ini sebagai berikut.

Unsur I = bagian ini menandakan gender (jenis kelamin)

Unsur II = bagian ini menandakan kasta/warna (tatagela

Unsur III = bagian ini menandakan genetis (melihat garis kasta/warna ibu kandungnya)

Unsur IV = bagian ini menandakan urutan kelahiran

Unsur V = bagian ini menandakan nama administrasi atau sebenarnya (nama diri)

Unsur VI = bagian ini menandakan nama kula (famili,keluarga,orang tua), sebagai satu famili.

Nama Depan Menunjukan Gender (Penanda I dan Ni)

Gender mengacu dua hal atau dikotomi : pria (laki) dan wanita (perempuan). Dalam istilah bahasa Bali dan adat istiadat, sebutan laki-laki sebagai pewaris disebut purusa, dan wanita disebut predana..

Penanda gendernya diletakkan pada awal penulisan namanya, yakni penggunaan I untuk laki-laki Bali dan Ni untuk perempuan Bali. Dalam hal ini penggunaan unsur gender laki-laki penanda I pada kasta Ksatria, hanya pada (I Gusti) dan (I Dewa, 1 Dewa Ayu) dan Sudra (I Putu, I Wayan, I Gede), sedangkan penanda gender perempuan Ni hanya pada kasta Ksatria (Ni Gusti) dan kasta Sudra (Ni Luh, Ni Wayan, Ni Made, Ni Komang).

Selain penggunaan I dan Ni tersebut sebagai unsur penanda gender, ada juga penanda yang sudah menyiratkan makna gender perempuan seperti penggunaan kata Ayu, Istri, Luh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun