Mohon tunggu...
I Nyoman  Tika
I Nyoman Tika Mohon Tunggu... Dosen - Dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sebagai pelayanan. Jurusan Kimia Undiksha, www.biokimiaedu.com, email: nyomanntika@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menelisik Sengketa Hak Atas Air: Konflik antara Anggota Subak dengan Masyarakat Sekitar

21 Mei 2024   00:17 Diperbarui: 21 Mei 2024   09:03 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan persawahan dengan sistem subak di Desa Jatiluwih, Tabanan, Bali. KOMPAS/PRADIPTA PANDU 

Para Petani sudah lebih dulu menggunakan sumber air, namun masyarakat karena karena jumlah pemukiman untuk penyediaan air bersih semakin mendesak Subak, inilah akar masalah konflik air itu terjadi. Tak sedikit yang melahirkan ketegangan dan instabilittas keamanan di suatu wilayah.

Sumber air menjadi wahana konflik disinilah kearifan dibutuhkan. Pemukiman dan fasilitas pariwisata dibuka tanpa melihat kemampuan sumber air, akibatnya menjadi rawan konflik, lalu bagaimana solusinya? 

Kerangka hukum: Mencari panduan hukum untuk memastikan distribusi yang adil dan perlindungan hak atas air. Praktik berkelanjutan: Mempromosikan langkah-langkah konservasi air untuk mengelola sumber daya secara efektif. Pembagian sumber daya: Menerapkan sistem untuk akses yang adil terhadap sumber daya air di antara semua pemangku kepentingan. Dengan memupuk pemahaman, kerja sama, dan praktik berkelanjutan, konflik dapat diselesaikan secara positif

Dalam menyelesaikan konflik hak atas air antara subak dan masyarakat, pertimbangkan: Pertama, Memahami konteks sejarah: Mengakui sistem pengelolaan air tradisional di subak. (2) Keterlibatan masyarakat: Mendorong dialog dan kolaborasi untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. (3) Kerangka hukum: Mencari panduan hukum untuk memastikan distribusi yang adil dan perlindungan hak atas air. (4) Praktik berkelanjutan: (a) Mempromosikan langkah-langkah konservasi air untuk mengelola sumber daya secara efektif. (b) Pembagian sumber daya: Menerapkan sistem untuk akses yang adil terhadap sumber daya air di antara semua pemangku kepentingan.

Pada akhirnya , dengan memupuk pemahaman, kerja sama, dan praktik berkelanjutan, konflik dapat diselesaikan secara positif. Untuk mengatasi permasalahan ini memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan infrastruktur, pengelolaan air berkelanjutan, keterlibatan masyarakat, dan pelestarian warisan budaya untuk menjamin masa depan subak di Bali. Moga bermanfaat****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun