Mohon tunggu...
Inung Kurnia
Inung Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Gemar berbagi kebaikan melalui tulisan

Ibu dari Key dan Rindang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Syarat Bikin SKCK Terbaru, Pastikan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif!

22 September 2024   20:04 Diperbarui: 22 September 2024   20:11 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh SKCK (ist/website resmi Polri)

Untuk mengetahui status keaktifan program JKN, peserta bisa menggunakan berbagai kanal sebelum permohonan pembuatan SKCK dilakukan. Beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan adalah aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pandawa, hingga BPJS Online.

"Setiap kanal layanan tersebut bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan, sebelum melakukan pengurusan SKCK, serta memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administratif dan pelayanan pengaduan tanpa harus ke kantor cabang. Silakan peserta JKN termasuk masyarakat Jakarta Selatan dapat memaksimalkan kemudahan tersebut dengan bijak," jelasnya.

Selain membahas kemudahan dan beragamnya kanal layanan Program JKN untuk keperluan pengurusan SKCK, Herman juga menambahkan bahwa masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga,  sebagai identitas peserta JKN di fasilitas kesehatan. Hal ini kepraktisan bagi peserta JKN sehingga masyarakat makin mudah dalam mengakses layanan, di seluruh fasilitas kesehatan.

Program REHAB untuk yang nunggak

Bagaimana jika peserta memiliki tunggakan iuran JKN? Herman mengatakan bahwa BPJS Kesehatan kini memiliki program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN. Program ini disebut dengan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program REHAB hanya ditujukan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Mekanismenya, peserta bisa mendaftar di program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Program Rehab, atau call center 165 dan kantor cabang setempat.

Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap dengan maksimal periode pembayaran satu siklus program 12 bulan atau maksimal setengah dari total bulan menunggak. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Namun bagi peserta yang ingin mengurus SKCK, bisa dilakukan meski belum lunas membayar cicilan tunggakan.

Herman memastikan bahwa status keaktifan peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat permohonan SKCK telah mulai diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

#Salam SKCK

#Salam Sehat 

Mampang. Prapatan 22 September 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun