Lupa membawa kartu JKN atau kartu BPJS Kesehatan saat berobat? Jangan khawatir. Peserta BPJS Kesehatan tinggal menunjukkan KTP. Dari nomer NIK ini, nantinya petugas di rumah sakit bisa mengetahui nomor kepesertaan JKN si pasien. Dan layanan pun bisa dilakukan saat itu juga tanpa harus direpotkan membawa kartu JKN. Mudah dan praktis bukan?
Itulah yang kini terus gencar disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat. Bahwa peserta JKN secara otomatis sudah terintegrasi ke dalam system layanan berbasis teknologi digital, baik nomer kepesertaan, nomor NIK juga berbagai jenis layanan yang dibutuhkan. Layanan berbasis teknologi digital ini bernama aplikasi JKN Mobile.
Meskipun aplikasi JKN Mobile sudah cukup lama diluncurkan, masih banyak pasien JKN bahkan juga rumah sakit yang belum sepenuhnya memanfaatkan kemudahaan layanan berbasis teknologi digital ini. "Masih ada yang minta foto copy berkas ketika mengakses layanan kesehatan, terutama untuk rumah sakit," kata Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pulukadang dalam ajang silaturahmi, Jumat (26/5/2023).Â
Karena itu upaya sosialisasi transformasi mutu layanan ini terus menerus gencar dilakukan tidak hanya bagi peserta JKN tetapi juga stakeholder lainnya. Tujuannya agar antara peserta JKN dengan provider memiliki satu pemahaman terkait transformasi layanan ini. "Jangan sampai ketika seorang peserta hendak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, ditolak gara-gara lupa bawa kartu JKN," lanjut Fitria.
Seperti halnya antrean online, Fitria berharap transformasi layanan berbasis digital ini dapat cepat diimplementasikan oleh seluruh fasilitas kesehatan hingga 100 persen. Dengan demikian, ke depan akan lebih mempermudah peserta JKN saat mengakses layanan kesehatan di faskes.
Dia menambahkan, pihaknya juga gencar menyosialisasikan implementasi layanan online melalui aplikasi Mobile JKN. Dia berharap masyarakat dapat cepat beradaptasi dalam transformasi mutu layanan berbasis online. "Manfaat yang paling nyata adalah efisiensi waktu yang dirasakan dalam ekosistem JKN, karena seluruh administrasi baik di FKTP maupun FKRTL akan lebih praktis," jelasnya.
Fitria menuturkan, dengan layanan online peserta tidak perlu repot antre serta membawa berkas-berkas ketika mengakses layanan. Saat ini, peserta JKN juga hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta, sehingga tidak lagi perlu membawa Kartu JKN dalam bentuk fisik.
"Jadi para pasien bisa datang ke faskes pada jam sesuai dengan jadwal praktik dokter," tambahnya.
Dia memastikan, dengan aplikasi Mobile JKN peserta lebih mudah mengoperasikan sendiri kebutuhan pribadi mereka. Beragam layanan seperti cek jadwal dokter, reservasi antrean online, ubah lokasi fasilitas kesehatan, hingga pengajuan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) dapat diakses dalam aplikasi tersebut.
Diakui petugas BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit diimbau untuk membantu penanganan permasalahan atau kebingungan para pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Hadirnya petugas Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) atau yang biasa disebut sebagai BPJS Siap Membantu (BPJS SATU) yang bersifat mobile dan dapat membantu pelayanan selama 24 jam ini bukan hanya melayani peserta JKN di Jakarta Barat, namun di seluruh Indonesia, berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan turut bantu melakukan tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan masyarakat dalam sosialisasi tersebut. Hal ini dilakukan demi meluruskan kesalahpahaman peserta JKN saat berobat di rumah sakit. Peserta juga diingatkan bahwa tidak adanya iur biaya di luar pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun di rumah sakit selama masih sesuai dengan regulasi. Fitria turut mengimbau agar pola pikir masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa alur pelayanan di FKTP maupun rumah sakit sebenarnya mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Begitu pula dengan alur rujukan tingkat lanjut.
Lebih lanjut Fitria mengatakan meski sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Jakarta Barat, masih terus menyisir penduduk yang mungkin belum menjadi peserta JKN. Penyisiran dilakukan di setiap kelurahan dengan menyertakan aparat ditingkat wilayah. Tujuannya untuk mengetahui kendala yang dihadapi penduduk yang belum memiliki kartu JKN.
"Kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan kan sifatnya wajib. Jadi kami masih mencari penduduk yang belum menjadi peserta. Dari pendataan ini nantinya kita tahu dudu persoalannya. Kita juga bisa memetakan kelompok kepesertaan mana yang tepat. Mandiri atau penerima subsidi," tutup Fitria.
Mampang Prapatan 27 Mei 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H