Diakui petugas BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit diimbau untuk membantu penanganan permasalahan atau kebingungan para pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Hadirnya petugas Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) atau yang biasa disebut sebagai BPJS Siap Membantu (BPJS SATU) yang bersifat mobile dan dapat membantu pelayanan selama 24 jam ini bukan hanya melayani peserta JKN di Jakarta Barat, namun di seluruh Indonesia, berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan turut bantu melakukan tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan masyarakat dalam sosialisasi tersebut. Hal ini dilakukan demi meluruskan kesalahpahaman peserta JKN saat berobat di rumah sakit. Peserta juga diingatkan bahwa tidak adanya iur biaya di luar pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun di rumah sakit selama masih sesuai dengan regulasi. Fitria turut mengimbau agar pola pikir masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa alur pelayanan di FKTP maupun rumah sakit sebenarnya mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Begitu pula dengan alur rujukan tingkat lanjut.
Lebih lanjut Fitria mengatakan meski sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Jakarta Barat, masih terus menyisir penduduk yang mungkin belum menjadi peserta JKN. Penyisiran dilakukan di setiap kelurahan dengan menyertakan aparat ditingkat wilayah. Tujuannya untuk mengetahui kendala yang dihadapi penduduk yang belum memiliki kartu JKN.
"Kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan kan sifatnya wajib. Jadi kami masih mencari penduduk yang belum menjadi peserta. Dari pendataan ini nantinya kita tahu dudu persoalannya. Kita juga bisa memetakan kelompok kepesertaan mana yang tepat. Mandiri atau penerima subsidi," tutup Fitria.
Mampang Prapatan 27 Mei 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H