Tetapi fakta di lapangan, upaya-upaya tersebut belum mampu menurunkan prevalensi perokok anak. Karena itu, baik Kemen PPPA maupun Kemenkominfo menilai perlunya pelarangan total iklan rokok di internet melalui produk hukum.
"Kalau ada dasar hukumnya, kami pasti akan melarang total. Kami masih belum bisa melakukannya sekarang," lanjut Anthonius Malau.
Jalan Panjang Revisi PP 109/2012
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Kemenkes RI, dr Benget Saragih, M. Epid, menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP no 109/2012 yang di dalamnya mengatur soal larangan iklan rokok.Â
Tetapi dalam PP tersebut, larangan iklan rokok baru sebatas berlaku untuk iklan di media televisi dan radio, serta media luar ruangan. , dan sangat berharap Revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang rokok elektronik.
Karena itu, menurut Benget, untuk mencapai target penurunan perokok usia anak dan remaja seperti yang termaktub dalam RPJMN 2020-202, maka revisi PP 109/2012 sudah sangat mendesak.
Ada 5 substansi dasar yang perlu diatur dalam revisi PP 109/2012 yakni, pengaturan rokok elektronik, pelarangan iklan rokok, larangan penjualan batangan, perbesaran peringatan Kesehatan bergambar (PHW) dan pengawasan yang ketat.
"Kami sangat berharap revisi PP 109/2012 segera disahkan untuk  menurunkan prevalensi perokok anak. Jadi kami sangat berharap kepada Bapak Presiden  agar tidak usah lama-lama mengesahkan revisi PP 109/2012.Â
Bila revisi PP 109/2012 sudah dilakukan akan semakin kuat upaya untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Kita seharusnya bergerak dalam satu garis bernama tujuan bersama untuk melindungi anak-anak," tegasnya.
Harapan senada juga disampaikan drg. Agus Suprapto, M.Kes, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK.Â