Mohon tunggu...
Inung Kurnia
Inung Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Gemar berbagi kebaikan melalui tulisan

Ibu dari Key dan Rindang

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Angka Perokok Anak Makin Melenggang, Haruskah Revisi PP (Kembali) Diperdebatkan?

10 Agustus 2022   20:03 Diperbarui: 11 Agustus 2022   10:15 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak (tangkapanlayar)

Data lain yang tak kalah mencengangkan adalah penjualan rokok yang meningkat 7,2% pada 2021 dibanding tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang. Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.

Fakta-fakta tersebut bagi Agus, menjadi alasan yang sangat kuat bagi pemerintah untuk lebih serius mengendalikan rokok di Indonesia temasuk menyusun regulasi yang lebih tepat. Penetapan target RPJMN untuk menurunkan angka perokok terutama di kalangan anak, membutuhkan dukungan dari semua kalangan.

Webinar bertajuk
Webinar bertajuk "Masihkah Pemerintah Berkomitmen Menurunkan Prevalensi Perokok Anak Sesuai Mandat RPJMN 2020-2024" yang diadakan Lentera Anak pada Kamis (28/7/2022)

Upaya Perlindungan Anak dari Paparan Rokok

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sejatinya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan prevalensi perokok di Indonesia. 

Meskipun faktanya regulasi tersebut masih sangat lemah dan belum optimal mencegah dan melindungi anak dan remaja untuk menjadi perokok pemula. Buktinya iklan, promosi dan sponsor rokok masih sangat masif, penjualan rokok batangan masih ada, dan belum ada aturan rokok elektronik.

Selain menerbitkan PP 109/2012, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menyusun strategi untuk menurunkan prevalensi perokok anak. 

Anggin Nuzula Rahma, S.Sos, Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, KPPPA RI, menyebut salah satu strategi perlindungan anak dari rokok adalah mencantumkan pada klaster kebijakan Kota Layak Anak. 

Misalnya dalam klaster satu terkait dengan informasi layak anak dan klaster tiga yakni adanya indikator 17 tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Ia juga menjelaskan Suara Anak Indonesia 2022 yang disampaikan perwakilan Forum Anak kepada Presiden Joko Widodo, menyuarakan permohonan anak-anak agar Pemerintah  mengoptimalkan pengawasan distribusi, iklan dan promosi rokok, serta rehabilitasi khusus bagi perokok anak.

"Kami juga memiliki PP 59 tahun 2021 tentang Koordinasi Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan anak di semua klaster. Saat ini kami sedang Menyusun SK Koordinasi dan sangat berharap adanya komitmen dari seluruh kementerian terkait untuk bersama-sama melakukan perlindungan terhadap anak," ujar Anggin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun