Sila keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menjadi landasan bagi setiap warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Sila kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi landasan bagi setiap warna negara Indonesia untuk hidup dalam keadaan adil dan makmur.
Â
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi panduan moral dan etika bagi setiap warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari hari. Itulah mengapa Pancasila dianggap sebagai falsafah hidup yang mencerminkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia. Sedangkan sebagai dasar negara, Pancasila merupakan salah satu sumber hukum negara Indonesia.
Fungsi Ideologi negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Seperti yang sudah dibahas di atas tentunya ideologi bagi suatu negara mempunyai berfungsi sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai aspek.
Berikut adalah beberapa fungsi utama Ideologi negara  :
- Sebagai Dasar Negara : Pancasila menjadi sebuah landasan dalam kebijakan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sebagai Pandangan Hidup Bangsa : Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi seluruh warga negara Indonesia.
- Sebagai Pemersatu Bangsa : Â Pancasila sebagai sebuah pedoman yang tentunya menjadi alat pemersatu Bangsa Indonesia yang memiliki beragam suku, budaya, agama, dan bahasa seperti yang tertulis pada sila ketiga.
- Sebagai Ideologi Nasional : Pancasila menjadi acuan sebagai ideologis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan zaman.
- Sebagai Tujuan Bangsa : Pancasila memberikan arah yang jelas mengenai tujuan yang ingin dicapai dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam konteks individu, masyarakat, maupun negara.
Tantangan dalam Mempertahankan Ideologi Negara
Tantangan dalam mempertahankan Pancasila antara lain:
- Ancaman dari luar negeri
- Ancaman dari dalam negeri
Ancaman dari luar negeri dapat berupa ideologi asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ancaman dari dalam negeri dapat berupa paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti radikalisme, terorisme, dan korupsi.