Mohon tunggu...
intel imoet
intel imoet Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pesan EYANG: tegakkan KEBENARAN itu saja

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Cara KPK Lindungi Koruptor Besar"

8 November 2013   19:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:25 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

CARA KPK LINDUNGI KORUPTOR BESAR

Tahun-tahun belakangan ini, adalah tahun-tahun yang begitu riuh dengan tema korupsi.

Sebelumnya, ramai memang. Tapi tak begitu banyak memobilisasi opini dan sumpah-serapah publik. Kasus-kasus bermunculan. Yang mulanya biasa, dalam waktu yang begitu singkat menjadi gelegar kosong belaka!

Saya, sama sekali tak hendak mendukung koruptor. Sama sekali tidak! Saya mendukung mereka yang telah mengikrarkan gerakan melawan korupsi.

Masalah mendasar yang telah dilupakan adalah: Korupsi itu pekerjaan mereka yang terlatih dan terdidik yg dekat kekuasaan, nah apakah pemberantasan korupsi yang dilakukan kpk ini sudah benar?

Rakyat yg mengerti menjadi sangat gelisah ketika dalam perkembangan suatu kasus, saat fakta-fakta sudah mengarah pada inti masalah justru menjadi sumir dan disumirkan  oleh KPK itu sendiri,terlihat jelas kpk tdk berani masuk ke episentrum masalah.Strategi pemberantasan korupsi justru menjadi tanpa arah.

Koruptor memang harus dihukum. Tapi yg lebih penting lagi harus dibongkar modus operandi dan sindikasinya serta jejaringnya agar tidak terulang lagi,kita tau dlm kondisi korupsi yg parah korupsi itu justru sebagai kegiatan dari suatu jejaring (cabal, atau 'sindikat'), yang melibatkan banyak unsur, sudah jelas jika semua itu tdk diberantas tentu kita tdk akan mendapatkan efek peberantasan korupsi itu sendiri dan kejadian2 yg sama persis itu akan berulang terus  malah dgn modus yg lebih canggih.

Contoh nyata dalam penanganan kasus Angelina Sondakh

ada 2 poin yg bisa diambil

1. Hakim : Penerapan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak tepat karena dalam kewenangannya sebagai anggota DPR Komisi X dan Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam mekanisme anggaran sehingga kewenangan memutuskan besaran anggaran bukan kewenangan tungal tapi kolektif,

2. hakim  anggap transkrip pembicaraan BBM Angie dengan Mindo sbg bukti yg sah

Menurut transkrip BBM antara Angelina dan Rosa, Angelina meminta kepada Rosa jatah "apel malang" untuk "Ketua Besar". "Itu kan beda, hihihi, soalnya aku diminta ketua besar, lagi kepengin makan apel malang," demikian bunyi percakapan tersebut.

Setelah itu, ada juga BBM dari Angelina yang mengatakan, "Tugas aku kalo diminta ketua besar harus menyediakan, soalnya apelnya beda rasanya, asli malang jadi ga ada duanya. Huahaaaa, jadi kalo boleh disediakan apel malang yang seger ya, kalo ketua besar kenyang kita khan enak."

Selain "Ketua Besar", muncul juga istilah "Pak Ketua" dalam transkrip BBM tersebut. Menurut Rosa, yang dimaksud dengan "Pak Ketua" adalah Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin

Dalam persidangan  Rosa juga mengatakan, Angelina tidak sendirian dalam upaya penggiringan proyek.

Dapat kita simpulkan:

Hakim saja menganggap Transkrip BBM Angie dan Rosa  Jadi Bukti sah Seret anggie ke penjara kenapa KPK justru pura-pura tidak mampu untuk "ketua besar dan bos besar? Apalagi Hakim dengan beraninya sudah memberikan jalan bagi KPK masuk ke episentrum masalah dengan mengatakan ini korupsi yang dilakukan bersama-sama, dan sudah jelas dari isi BBM tersebut menunjukkan  Angelina Sondakh  hanyalah sebagai "kurir" dalam menjalankan misi Bos Besar dan Ketua Besar,

"Tugas aku (Anggie)  kalo diminta ketua besar harus menyediakan, soalnya apelnya beda rasanya, asli malang jadi ga ada duanya. Huahaaaa, jadi kalo boleh disediakan apel malang yang seger ya, kalo ketua besar kenyang kita khan enak."

Yang lebih menyedihkan bahwasannya kita tau  Modus operandi mayoritas kasus2 yg ada adalah, PENGGIRINGAN PROYEK dgn cara suap, manipulasi tender dan sejenisnya.

Sangat aneh sekali Ketika KPK mendapatkan kesempatan menghancurkan MAFIA ANGGARAN (otak penggiringan proyek ) yg merupakan modus operandi mayoritas kasus yg ada selama ini, kenapa KPK justru menghindarinya dengan kata lain justru menyelamatkannya dengan sistimatis, yaitu melokalisir kasus KORUPSI BERJAMAAH INI menjadi korupsi tunggal Angelina sondakh? Suatu blunder besar KPK.

Bukan hanya itu yang perlu saya ingatkan lagi, menurut sumber yg dapat dipercaya, kasus serupa akan terjadi kembali pada kasus Akil Mochtar,

Modus operandinya sama kejahatan berjamaah (mafia kasus) akan dilokalisir menjadi kejahatan tunggal akil mochtar

MK: TAK ADA PENGARUH AKIL DALAM PUTUSAN PERKARA PILKADA GUNUNG MAS

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/450565-mk--tak-ada-pengaruh-akil-di-putusan-pilkada-gunung-mas ...

APA BISA DITERIMA?

Sama spt kasus di atas jawabannya , kewenangan memutuskan kasus sengketa pilkada ini  bukan kewenangan tunggal tapi kolektif atau yang disebut MAFIA KASUS!

Dengan demikian tidak mungkin dilakukan Akil mochtar sendirian.

Jika saja KPK kembali membohongi rakyat dengan melokalisir KEJAHATAN BERJAMAAH MAFIA KASUS menjadi korupsi tunggal Akil Mochtar, saya pastikan itu akan menjadi BOM WAKTU yang akan menghancur leburkan anda nantinya!!

Dalam akhir tulisan ini sekali lagi saya hanya bisa ingatkan pada rakyat! Tak ada pilihan lain bagi kita,  bahwasannya kita harus lebih cerdas dari para KORUPTOR itu dlm kondisi korupsi yg parah korupsi itu justru sebagai kegiatan dari suatu jejaring ( 'sindikat'), yang melibatkan banyak unsur termasuk sang penegak hukum.

Untuk itu  Kita harus memahami cara kerja mereka, sindikasi mereka, termasuk bagaimana mereka merekayasa semuanya!

TOLONG KPK  BEKERJALAH UNTUK BANGSA DAN NEGARA BUKAN UNTUK SEGELINTIR ORANG

penulis

intel imoet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun