Benang merahnya adalah kemunduran pemilu itu pasti mengumumkan gagasan-gagasan tentang otoritarianisme di baliknya, ujarnya.
Membaca artikel itu dengan dua sudut pandang dari para pakar, dan saya mencoba melihat konteks hari ini, wacana penundaan pemilu tahun 2024 bisa saja terlaksana manakala konstitusi di negara ini di ubah pada forum MPR, atau, penyelenggara pemilu (KPU) yang membuat dalih penundaan pemilu karena Indonesia masih tahap pemulihan pandemic Covid-19.
Toh, faktanya UU Revisi KPK yang dikebut selama satu minggu bisa juga di tetapkan, masa, wacana penundaan Pemilu 2024 tidak bisa. Iya tidak teman-teman?
Apalagi, masyarakat hari ini di larang berkerumun akibat pandemic covid-19. Munking tidak yah, wacana penundaan pemilu 2024 terlaksana dengan dalih itu? Sudahlah! Saya hanya masyarakat biasa yang hanya tahu menulis tanpa tinta, bukan seorang penguasa yang di tangannya ada palu sidang sebagai tanda kuasa. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H