TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Dosen Pengampu    :Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama                :Intan Amelia Azzahra
Nim                 :222111293
Kelas/Prodi         :5H/Hukum Ekonomi Syariah
Seiring dengan berkembangnya teknologi, tak mengejutkan bila makin banyak juga praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Dalam beberapa kasus, nama Danasyariah telah dicatut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Dalam beberapa waktu terakhir, Danasyariah telah menerima laporan yang mengungkap praktik-praktik phising atau penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan pihak Danasyariah. Pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut tidak segan untuk menggunakan nama dan identitas korporat Danasyariah. Mereka bahkan mengambil konten-konten di kanal resmi Danasyariah untuk memperdaya masyarakat. Praktik penipuan semacam ini dilancarkan di berbagai platform media sosial dan aplikasi pengiriman pesan, seperti Instagram, TikTok, dan Telegram.
Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Kasus
- Penipuan atau Gharar ialah transaksi yang mengandung tipuan atau ketidakjelasan dari salah satu pihak sehungga pihak lain dirugikan. Dalam transaksi keuangan syariah, tidak boleh ada unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian, antara lain terkait akad, obyek akad, cara penyerahan, maupun cara pembayaran. Hal ini untuk menjamin asas transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang bertransaksi, agar tidak ada yang terzalimi maupun menzalimi.
- Sedangkan, dalam hukum pidana penipuan merupakan perbuatan dengan menggunakan nama palsu, menggunakan kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, dan menggunakan susunan belit dusta (Pasal 378 KUHP).
Norma-Norma Hukum Terkait Kasus
- Yuridis Empiris
Jika dilihat secara empiris atau kenyataannya, kasus penipuan ini dianalisis dari para pelaku yang menggunakan berbagai modus untuk mengecoh masyarakat, terutama masyarakat yang literasi digitalnya masih minim. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital termasuk sosial media, selalu waspada, dan memastikan bahwa mereka berurusan dengan akun dan kanal resmi milik Danasyariah. Danasyariah juga telah bekerja sama dengan salah satu direktorat jenderal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti akun-akun yang terduga melakukan pelanggaran
- Yuridis Normatif
Jika dilihat dari pendekatan normative, dalam kasus ini pihak Danasyariah memberikan perlindungan konsumen dengan hukum positif yang tertuang dalam undang-undang, dengan tujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Selain itu pihak Danasyariah diberikan pengawasan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan menggunakan fatwa-fatwa yang berlaku.
Aturan-Aturan Hukum Terkait Kasus
- UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum (Pasal 2). Dengan demikian, UU ini bertujuan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Pokok
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya muslihat, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena penipuan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun".
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022
Mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IV/2001Â
Mengenai akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada asuransi syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
- Positivisme Hukum: Secara positivism hukum dalam menganalisis kasus ini didasarkan pada hukum tertulis yang berlaku. Dengan begitu, dalam kasus penipuan Danasyariah ini mematuhi dan memberlakukan peraturan OJK, Fatwa DSN-Mui, dan Undang-Undang Hukum Pidana.
- Sociological Jurisprudence: Jika dilihat secara sociological jurisprudence, kasus ini dianalisis mengenai dampak sosial dari praktik penipuan tersebut, yang nantinya membuat masyarakat trauma atau enggan menggunakan platform Danasyariah karena takut mengalami kerugian dan membuat nama layanan Danasyariah menjadi buruk dimasyarakat. Padahal senyatanya, layanan Danasyariah merupakan Pemberi Pendanaan dengan Penerima Pembiayaan yang terpercaya.
Referensi:
Admin, Waspada! Tindak Penipuan Mengatasnamakan Danasyariah, (Danasyariah.id, 23 Februari 2024), https://www.danasyariah.id/news_detil/194/waspada-tindak-penipuan-mengatasnamakan-danasyariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H