Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum (Pasal 2). Dengan demikian, UU ini bertujuan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Pokok
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya muslihat, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena penipuan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun".
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022
Mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IV/2001Â
Mengenai akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada asuransi syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
- Positivisme Hukum: Secara positivism hukum dalam menganalisis kasus ini didasarkan pada hukum tertulis yang berlaku. Dengan begitu, dalam kasus penipuan Danasyariah ini mematuhi dan memberlakukan peraturan OJK, Fatwa DSN-Mui, dan Undang-Undang Hukum Pidana.
- Sociological Jurisprudence: Jika dilihat secara sociological jurisprudence, kasus ini dianalisis mengenai dampak sosial dari praktik penipuan tersebut, yang nantinya membuat masyarakat trauma atau enggan menggunakan platform Danasyariah karena takut mengalami kerugian dan membuat nama layanan Danasyariah menjadi buruk dimasyarakat. Padahal senyatanya, layanan Danasyariah merupakan Pemberi Pendanaan dengan Penerima Pembiayaan yang terpercaya.
Referensi:
Admin, Waspada! Tindak Penipuan Mengatasnamakan Danasyariah, (Danasyariah.id, 23 Februari 2024), https://www.danasyariah.id/news_detil/194/waspada-tindak-penipuan-mengatasnamakan-danasyariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H