Mohon tunggu...
Intan AmeliaAzzahra
Intan AmeliaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), UIN Raden Mas Said Surakarta

Assalamu'alaikum Hi, kenalin aku Intan Amelia Azzahra, selamat datang di profilku, semoga artikel yang ku tulis bisa bermanfaat untuk semua viewers yang sudah membaca karya-karyaku. Keberhasilan bukanlah milik orang pintar, keberhasilan adalah milik mereka yang senantiasa berusaha. (BJ. Habibie)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membedah Ilmu dalam Buku "Sosiologi Hukum" Karya Dr. Nur Paikah, S.H., M.Hum.

29 September 2024   10:07 Diperbarui: 29 September 2024   10:22 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Ketiga, aliran utilitarianism yakni prinsip pemahaman bahwa seorang individu hidup untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, karena itu pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi masyarakat secara individual. Keempat, aliran sociological jurisprudence, yakni suatu hukum dapat dipandang sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Kelima, aliran realisme yakni prinsip yang menekankan perhatiannya kepada pengadilan sebagai institusi penegak dan pelaksana hukum, dimana tugas pokok pengadilan ialah menetapkan fakta dari kejadian-kejadian yang terjadi pada persoalan di masyarakat.

            Pada Bab III mengenai ”Metode Pendekatan Sosiologi Hukum”, membahas mengenai sosiologi hukum memiliki beberapa metode dalam kajiannya yang sesuai dengan syarat-syarat ilmiah pada umumnya. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris di setiap kajiannya, diantaranya dengan melihat peristiwa-peristiwa nyata dari orang-orang yang masuk kedalam dunia hukum, yang dimana dalam ilmu sosiologi hukum ini bersifat deskpriptif, penyelidikan, dan membuat prediksi-prediksi pada suatu fenomena sosial masyarakat. Metode sosiologi hukum mengacu pada dua hal yakni deskripsi empiris dan deskprispi teoritis yang dirumuskan dalam tiga uraian, yakni dengan membuat abstraksi dalam pengamatan mengenai masalah yang dipelajari, menentukan hubungan antar abstraksi, dan membuat penjelasan atau prediksi dari hubungan tersebut abstraksi tersebut.

            Apabila di kaitkan dalam kajian filosofis, terdapat tiga pendekatan dalam sosiologi hukum untuk memahami aturan hukum yang berlaku, seperti pendekatan ontologis merupakan suatu metode dengan analisis yang mendalam terkait prinsip kehidupan bersosial dan hukum yang ditetapkan dan berlaku di masyarakat,  kemudian pendekatan epistemologis ialah metode dalam memahami dan meneliti kehadiran hukum di masyarakat dan semua gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya kaidah sosial yang bersifat normatif, sedangkan pendekatan aksiologis ialah metode filosofis yang dapat mengkaji gejala sosial dan keberadaan hukum, serta berbagai kaidah normatif di masyarakat dalam perspektif fungsi dan tujuan bagi masyarakat atau hukum.

            Suatu kajian yang mengkaji suatu persoalan dalam masyaraat yang selanjutnya menetapkan suatu aturan hukum itu disebut dengan pengkajian hukum. Kajian-kajian tersebut dibagi menjadi 3 yakni, kajian normatif, kajian filosofis, dan kajian empiris. Pada kajian normatif yang memandang hukum sebagai kaidah, yang dimana mengacu pada sanksi pidana atau aturan tertulis (law in book). Sebaliknya, dalam kajian empiris ialah kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan (law in action), mencakup kenyataan sosial dan budayanya. Sedangkan, kajian filosofis ialah memandang hukum sebagai nilai idealnya dalam membentuk, mengatur, dan melaksanakan kaidah hukum. Objek pembahasannya ialah aspek-aspek ideal dan moral (law in ideas).

            Selanjutnya, dalam Bab IV mengenai ”Peranan Sosiologi Hukum”, yakni apabila ingin mengetahui cara kerja ruang lingkup hukum, maka dapat dilihat pada peran hukum itu dalam kehidupan masyarakat. Peranan hukum ini bertujuan untuk sebuah capaian yang akan mensejahterakan rakyat, dengan menerapkan keadilan serta ketertiban agar terjadi keseimbangan dan ketentraman kehidupan di masyarakat. Maka dibentuklah peran dari sosiologi hukum, pertama pengendalian sosial hukum untuk menetapkan penyimpangan dari tingkah laku seseorang, serta sanksi yang akan diberikan; kedua, alat untuk mengubah masyarakat, dimaksudkan adalah apabila ada seseorang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin untuk mengubah sistem sosial dan menyalurkan ilmu sosiologinya; ketiga, sebagai alat integrasi untuk menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat, baik pada saat terjadi konflik atau pun masyarakat berada dalam keadaan damai.

            Pada Bab V mengenai ”Masyarakat dan Hukum”, membahas tentang pentingnya suatu hukum dalam tatanan kehidupan masyarakat karena unsur-unsur pokok yang ada di dalam masyarakat itulah yang menghendakinya, unsur pokok tersebut yaitu manusia mempunyai berkeinginan untuk hidup bersama, hidup dan kehidupan bersama masyarakat merupakan suatu kesatuan yang menyeluruh, hidup dan kehidupan bermasyarakat merupakan antara sistem dan subsistem saling memengaruhi. Dengan demikian, teori sosiologi hukum melakukan pendekatan terhadap hubungan timbal balik yang terjadi dalam golongan masyarakat.

            Pada golongan masyarakat tersebut dapat dibagi menjadi empat, diantaranya pertama, Masyarakat Litigasi dan Non Litigasi, masyarakat litigasi ialah masyarakat yang senantiasa menghendaki penyelesaian perselisihan mereka melalui proses pengadilan, dan setiap tuntutan hak selalu dipaksakan. Sedangkan, masyarakat non litigasi yakni penyelesaian perkara melalui pengadilan akan berdampak negatif dibanding keuntungan, yang dimana penyelesaian perkaranya melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase; Kedua, Masyarakat Konsensus dan Masyarakat Konflik, dalam masyarakat konsensus mempunyai kecenderungan untuk menyelesaikan persengketaan dengan cara-cara menjadi suatu regulasi yang netral yang sama sekali tidak berpihak. Sedangkan, masyarakat konflik, yaitu lebih bersifat individualistis dan egoistis dalam mengejar tujuan masing-masing.

            Ketiga, Masyarakat Dominasi Hukum dan Masyarakat Dominasi Kultur, dalam masyarakat dominasi hukum, dimana setiap permasalahan yang muncul di dalam masyarakat, harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan, masyarakat dominasi kultur lebih mengutamakan terciptanya keseimbangan, permasalahan diselesaikan secara damai; Keempat, Masyarakat Sederhana dan Masyarakat Kompleks,  dalam masyarakat sederhana lebih mengutamakan kebersamaan, disertai hubungan kekeluargaan yang bersifat kekerabatan dan solidaritas, pelaksanaan hukum senantiasa dijadikan sebagai tolak ukur di dalam setiap melakukan tindakan, serta memakai prinsip penyelesaian sengketa secara preventif dan represif. Sedangkan, masyarakat kompleks, Hubungan dan interaksi sosial masih sangat bersifat heterogen, sudah mengenal penyelesaian sengketa, seperti kompensasi, serta mengutamakan upaya perbaikan dan pembinaan bilamana terjadi suatu pelanggaran hukum.

           Selanjutnya, pada Bab VI mengenai ”Hukum dan Perubahan Sosial”, suatu perubahan sosial dapat terjadi karena terjadi pergeseran struktur dalam masyarakat dan pola interaksi yang berkaitan dengan nilai-nilai sosial, kaidah sosial, organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, dan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Hubungan antara perubahan hukum dan masyarakat dapat dilihat bagaimana hukum menyesuaikan dengan perubahan masyarakat dengan menunjukkan sifat pasifnya dan peran hukum berperan aktif untuk menggerakkan masyarakat pada suatu perubahan baru. Hukum berperan aktif sebagai alat rekayasa masyarakat. Dengan demikian, tujuan hukum ialah agar dapat tercapainya suatu keteraturan hukum yang diterapkan secara efektif dengan mengubah pola perilaku sosial masyarakat.

           Pada Bab VII mengenai ”Hukum dan Struktur Sosial”, membahas terkait sosiologi hukum yang mengkaji hukum dan masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut. Namun, pada ketentuan pengkajian dalam masyarakat dapat dilihat dari dua sudut pandang, yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Pada segi struktural masyarakat atau struktur sosial, yakni seluruh jalinan antara lembaga-lembaga sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan sosial. Pengkajian mengenai struktur sosial dan hukum bertujuan untuk mencari persoalan-persoalan yang mungkin timbul dari adanya hubungan antara hukum dan struktur sosial.

           Pengkajian ini akan mengarah pada empat hal pokok, yakni pertama mengenai hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial, dimana kaidah yang mengatur tingkah laku manusia yang mencakup hubungan antara kehidupan pribadi dan kehidupan antar pribadi. Kaidah kehidupan pribadi merupakan kaidah kepercayaan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan yang beriman dan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak. Sedangkan kaidah kehidupan antar pribadi merupakan kaidah kesopanan, yang bertujuan agar kehidupan berlangsung dengan menyenangkan dan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian, keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman dalam pergaulan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun