Mohon tunggu...
Intan AmeliaAzzahra
Intan AmeliaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), UIN Raden Mas Said Surakarta

Assalamu'alaikum Hi, kenalin aku Intan Amelia Azzahra, selamat datang di profilku, semoga artikel yang ku tulis bisa bermanfaat untuk semua viewers yang sudah membaca karya-karyaku. Keberhasilan bukanlah milik orang pintar, keberhasilan adalah milik mereka yang senantiasa berusaha. (BJ. Habibie)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membedah Ilmu dalam Buku "Sosiologi Hukum" Karya Dr. Nur Paikah, S.H., M.Hum.

29 September 2024   10:07 Diperbarui: 29 September 2024   10:22 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Terdapat fungsi hubungan hukum dan kaidah sosial, yakni dapat menetapkan hubungan antara warga masyarakat berdasarkan perikelakuan yang diperbolehkan dan yang dilarang; selanjutnya membuat penempatan wewenang dan menentukan pihak-pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif; pencatatan masalah-masalah sengketa; dan menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan.

             Kedua, Lembaga Kemasyarakatan, dalam kebutuhan pencarian hidup manusia terbentuklah lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti dalam bidang pertanian, peternakan, koperasi, industri, dan lainnya. Jadi lembaga kemasyarakatan terdapat dalam setiap masyarakat, karena setiap masyarakat tertentu mempunyai kebutuhan pokok dalam berbagai bidang kehidupan. Adapun fungsi lembaga-lembaga kemasyarakatan, yakni untuk memberikan pedoman kepada masyarakat mengenai cara bertingkah laku atau bersikap ketika menghadapi masalah masyarakat terutama menyangkut kebutuhan pokok, untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan, dan memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

            Ketiga, Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum, dalam kelompok sosial dimana penyatuan beberapa manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan kesatuan manusia. Hubungan tersebut merupakan hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi dan juga kesadaran untuk saling tolong menolong. Keempat, Hukum dan Stratifikasi Sosial, stratifikasi sosial adalah membedakan penduduk kedalam kelas-kelas yang terstruktur. Stratifkiasi sosial berkaitan dengan hukum yang disebabkan oleh dampak adanya struktur terhadap hukum, baik di bidang pembuatan hukum, pelaksanaan, dan penyelesaian persengketaan.

            Adanya hal ini, dalam sebuah pengamatan akan memberikan hasil bahwa terjadinya ketidak merataan dalam distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Dalam sistem ini akan menempatkan warganya pada tempat tertentu pada struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajibannya sebagai akibat dari penempatan tersebut. Perbedaan penempatan posisi tersebut, akan menimbulkan ketidakseimbangan distribusi kekuasaan yang akan melahirkan konflik baru.

            Pada tema terakhir Bab VIII mengenai ”Kesadaran Hukum dan Efektivitas Hukum”, menjelaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tindakan dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani dan jiwa dari manusia sebagai individu atau masyarakat untuk melaksanakan aturan dalam hukum. Kesadaran hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni mengenai pengetahuan hukum dimana masyarakat mengetahui adanya undang-undang; Pemahaman hukum yakni masyarakat mengetahui dan mengerti tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya; Penaatan hukum setiap warga masyarakat dalam mentaati hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu ketakutan pada pengenaan sanksi apabila hukum dilanggar; Pengharapan terhadap hukum, yakni apabila masyarakat mengetahui, memahami, dan mentaatinya hukum berarti ia benar-benar merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketenteraman dalam dirinya; dan Peningkatan kesadaran hukum yang dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar perencanaan yang terstruktur.

            Pada prinsipnya persoalan efektifitas hukum mempunyai hubungan yang sangat erat dengan penerapan hukum, pelaksanaan dan penegakan hukum. Hal ini memberi arti bahwa hukum benar-benar berlaku secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Adapun faktor yang menentukan efektifitas hukum diantaranya, pertama usaha menanamkan hukum dalam masyarakat, yakni penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan metode agar masyarakat mengetahui, menghargai dan mentaati hukum. Kedua, reaksi masyarakat untuk menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum. Ketiga, jangka waktu penanaman hukum, yakni jangka waktu dimana usaha menanamkan hukum itu dilakukan untuk sebuah hasil yang baik.

             Efektifitas hukum dapat mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi beberapa syarat, yang diantaranya yakni dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku secara yuridis, sosiologis, dan filosofis; adanya peran dari penegak hukum, yakni dengan melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, dengan harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya; fasilitas atau sarana hukum, agar hukum dapat difungsikan dengan baik dan untuk memperlancar proses; dan terakhir warga masyarakat yang dengan kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan. Dengan adanya syarat-syarat tersebut dapat diyakinkan sebuah pelaksanaan hukum di masyarakat akan berjalan dengan efektif.

Kesimpulan

             Pada konteks pengkajiannya, sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan alasan suatu aturan hukum dipraktikkan dalam kehidupan sosial masyarakat dan sebab-sebabnya. Selain itu, juga berkaitan dengan efek-efek hukum terhadap gejala sosial dimasyarakat yang terdapat dalam undang-undang. Dengan demikian, sosiologi hukum ini berguna sebagai proses analisa pemahaman dan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat, apakah berjalan dengan baik atau sebaliknya. Sosiologi hukum didukung dengan kajian empiris (kenyataan) dan normatif (aturan tertulis) yang mendukung berjalannya aturan hukum dimasyarakat ketika terjadi persoalan. Dengan demikian, tujuan hukum ialah agar dapat tercapainya suatu keteraturan hukum yang diterapkan secara efektif oleh badan hukum dan masyarakat.

Kelebihan

  • Buku ini dapat menuangkan analisis mendalam mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan sosial masyarakat, yakni dengan penjelasan yang merinci mengenai konteks yang dituangkan.
  • Buku ini membuat konteks sosiologi hukum yang relevan dengan masyarakat Indonesia.
  • Buku ini didukung beberapa penelitian yang dilakukan penulis, sehingga pembaca mendapatkan pemahaman yang lebih baik.

Kekurangan

  • Buku ini dibeberapa pembahasan terdapat pengulangan penjelasan kalimat, yang membuat konteks pembahasannya menjadi berbelit-belit.
  • Buku ini ditemukan beberapa kesalahan penulisan dalam beberapa kata.
  • Buku ini kurang dalam memberikan contoh yang lebih banyak untuk mengilustrasikan konsep-konsep yang dibahas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun