Kota Terbit :Bone
Penerbit :CV. Cendekiawan Indonesia Timur
Tahun Terbit :2023
ISBN :978-623-5954-51-6
Jumlah Halaman :110 halaman
Hasil Review
Buku Sosiologi Hukum karya Ibu Nur Paikah ini merupakan sebuah buku cabang sosiologi yang membahas mengenai cara berfikir empiris, yakni dengan menganalisis peristiwa-peristiwa nyata atau realita dikehidupan sosial. Analisis sosiologi hukum, pada dasarnya berada diluar ruang lingkup hukum positif atau hukum perundang-undangan. Pada konteks pembahasannya tidak bersifat abstrak dan normatif, melainkan sisi hukum dilihat dari sisi persoalan yang berfokus pada suatu hal yang faktual di masyarakat. Terdapat delapan bab mengenai konsep sosiologi hukum yang akan saya tuangkan dalam tulisan dibawah ini.
Pada Bab I mengenai ”Definisi dan Konsep Sosiologi Hukum”, bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam analisis bersifat teoritis dan penelitian empiris yang berusaha menyimpulkan dan menjelaskan pengaruh dari proses dalam perilaku masyarakat terhadap pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan aturan hukum, serta pengaruh aturan hukum terhadap proses kemasyarakatan dan perilaku individu. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, sosiologi hukum mengandung empat pokok sebagai prasyarat, yakni pengetahuan, tersusun sistematis, menggunakan pemikiran, dan dapat di kontrol oleh orang lain (objektif). Sosiologi hukum meneliti sebab akibat seorang individu dapat patuh pada aturan hukum beserta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
Suatu objek kajian sosiologi hukum sendiri menurut Geral Turkel yakni berfokus pada pengaruh hukum terhadap perilaku sosial, kepercayaan yang dianut, organisasi sosial dan perkembangan sosial, sebab pembuatan hukum, dan kondisi sosial yang menimbulkan hukum. Berdasarkan ruang lingkupnya sosiologi hukum berkaitan dengan dasar-dasar sosial dari hukum, seperti hukum nasional Indonesia, musyawarah, dan juga kekeluargaan. Selain itu, juga berkaitan dengan efek-efek hukum terhadap gejala sosial dimasyarakat yang terdapat dalam undang-undang.
Pembahasan selanjutnya Bab II mengenai ”Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum”, berawal dari para ilmuan terdahulu yang mengorientasikan pemikirannya pada persoalan sosial kemasyarakatan. Ilmu sosiologi hukum berawal dari penafsiran filosof bangsa Arab bernama Ibnu Khaldun pada Tahun 1332-1406, beliau menafsirkan kejadian-kejadian sosial dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah. Selanjutnya, pada tahun 1893 oleh August Comte menggunakan istilah sosiologi, sebagai suatu ilmu tentang kemasyarakatan. Kemudian sosiologi hukum dikembangkan oleh Emile Durkheim pada tahun 1858-1917. Durkheim mengedepankan kaidah-kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis solidaritas yang berada di masyarakat, yang dimana hukum dirumuskannya sebagai suatu kaidah yang bersanksi bagi para pelanggarnya.
Adanya hasil pemikiran para filsafat menumbuhkan sebuah mazhab yang menjadi sebuah ajaran baru mengenai sosiologi hukum. Mazhab tersebut diantaranya, pertama, mazhab formalistis yakni konsep hukum yang secara tegas memisahkan antara hukum dan moral, membedakan hukum dan kebiasaan dengan menekankan kekuasaaan negara yang memaksa berlakunya hukum, dan memiliki pemikiran hukum dan penelitian sosial. Kedua, mazhab sejarah dan kebudayaan, yakni untuk memahami gejala hukum dalam masyarakat, terutama mengenai perbedaan antara masyarakat sederhana dengan masyarakat modern.