Mohon tunggu...
Intan Zahra
Intan Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hanya manusia yang ingin menyalurkan isi benaknya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ambiguitas Pemberantasan Perjudian di Indonesia

14 Oktober 2023   19:08 Diperbarui: 14 Oktober 2023   19:09 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjudian adalah suatu bentuk taruhan yang dilakukan dengan sengaja dan biasanya melibatkan nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai. Pelaku usaha perjudian dan pemain menyadari bahwa ada risiko rugi dan harapan menang dalam permainan, pertandingan, atau perlombaan yang hasilnya belum pasti.

Pasal 303 KUHP Ayat (1) menyatakan "diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin". Masih disayangkan draft Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diakses melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  baiknya juga perlu dicermati kembali mengenai pembentukan pasal per pasal pengaturannya. Khususnya dalam Pasal 431 tentang Perjudian dimana dalam Pasal tersebut disebutkan " Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, ...." pada kedua peraturan tersebut masih terdapat frasa "tanpa izin" yang mana tidak terjadi perubahan antara KUHP dengan rancangan perubahannya. 

Kata "tanpa izin" menjadi peroblematika serta celah hukum bagi pelaku untuk membuka usaha perjudian setelah mendapat izin. Konsekuensi logis dari frasa tersebut adalah penangkapan terhadap pihak pelaku perjudian hanya terhadap pelaku yang tidak memiliki izin, sementara yang memiliki izin tidak dapat ditangkap. Hal tersebut dikarenakan dapat diartikan perjudian dapat dilakukan di Indonesia secara legal apabila memiliki izin operasional.

Perihal instansi mana yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin, salah satu contohnya adalah dinas pariwisata, melalui pemberian izin usaha galanggang permainan. Pada realitanya terdapat beberapa pelaku usaha yang mendapatkan izin untuk membuka usaha berupa gelanggang permainan yang kemudian sering disalahgunakan untuk menyelundupkan permainan judi. Hingga saat ini banyak yang mempertanyakan kompetensi dinas tersebut untuk menerbitkan izin. Karena, apakah aktivitas gelanggang permainan itu termasuk dalam aktivitas kepariwisataan atau tidak.

Penghapusan frasa "kata izin" selanjutnya baik dalam KUHP dan Revisi KUHP dapat dilakukan. Agar kedepannya pemberantasan perjudian di Indonesia mendapatkan kepastian hukum. Sehingga upaya penegakan hukum oleh aparat dapat dijalankan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun