Mohon tunggu...
Intan Tiara Dewi
Intan Tiara Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teknik Informatika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Menulis adalah seni memilih kata-kata yang membuka jendela pikiran. Sebagai mahasiswa, saya membangun pengetahuan. Konten teknologi adalah cara saya berbagi wawasan tentang perubahan modern.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artificial Intelligence (AI) dan Bias Gender: Mendefinisikan Ulang Hukum Anti Diskriminasi untuk Masa Depan yang lebih adil

16 Oktober 2023   15:26 Diperbarui: 16 Oktober 2023   15:37 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.redbubble.com/shop/ap/76692851?asc=u (pinterest)

Panggilan makalah untuk meninjau kembali hukum anti diskriminasi dalam konteks pengambilan keputusan berbasis algoritma tidak boleh diabaikan di Indonesia. Negara ini harus mengevaluasi kerangka regulasinya untuk memastikan agar tetap berjalan seiring dengan perkembangan zaman. Referensi terhadap pedoman regulasi seperti "Prinsip untuk Mempromosikan Keadilan, Etika, Akuntabilitas, dan Transparansi (FEAT) dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan dan Analisis Data" adalah sumber daya yang berharga yang dapat diadaptasi untuk lanskap regulasi Indonesia. Ini tidak hanya melindungi individu dari diskriminasi, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas keputusan yang didorong oleh AI.

Dialog Global untuk Dampak Lokal

Wawasan dari "Hukum Anti Diskriminasi, Kecerdasan Buatan, dan Bias Gender" melintasi batas-batas dan beresonansi dengan negara-negara di seluruh dunia. Urgensi untuk mengatasi bias gender dalam AI tidak hanya berlaku untuk negara maju; ini adalah tantangan yang harus dihadapi setiap negara, termasuk Indonesia.

Masyarakat internasional semakin mengakui pentingnya etika dan keadilan AI. Saat dunia semakin terhubung, diskusi global dan penelitian seperti dalam makalah ini memberikan dasar yang kokoh bagi negara-negara individu untuk membangun. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari diskusi ini untuk mengembangkan pedoman etika dan kerangka regulasi sendiri untuk memastikan bahwa teknologi AI dan pembelajaran mesin sejalan dengan tujuannya mencapai kesetaraan gender dan inklusi keuangan.

Jalan yang Harus Ditempuh

Saat kita melangkah menuju masa depan yang sangat terkait dengan AI dan teknologi pembelajaran mesin, kita harus memastikan bahwa kemajuan tidak terhambat oleh diskriminasi yang tak disengaja. Makalah "Hukum Anti Diskriminasi, Kecerdasan Buatan, dan Bias Gender" berfungsi sebagai panggilan bangun yang elegan bagi dunia, termasuk Indonesia, untuk memikirkan ulang kerangka hukum dan operasional dalam konteks AI.

Indonesia, dengan keanekaragaman budaya, tradisi, dan sektor fintech yang berkembang, berada dalam posisi unik untuk mengambil pelajaran ini sebagai panduan. Negara ini dapat memanfaatkan kekuatan AI untuk mempromosikan inklusi keuangan, kesetaraan gender, dan kemakmuran ekonomi bagi semua warganya.

Untuk menyimpulkan, makalah ini menegaskan bahwa dalam ranah AI, kita tidak terikat pada masa lalu, tetapi bebas untuk membentuk masa depan yang lebih inklusif, adil, dan berkeadilan. Lahan Indonesia, dengan keberagaman yang kaya dan aspirasinya untuk masa depan yang lebih cerah, dengan yakin dapat mendapatkan kebijaksanaan yang dibagikan dalam makalah ini saat menjalani jalur yang menantang tetapi penuh harapan menuju masa depan yang lebih adil untuk semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun