Berdasarkan data Kemenaker RI ini membenarkan bahwa TKA masih didominasi oleh Tiongkok. Secara sejarahnya memang Tiongkok memang sangat ekspansif dan agresif. Sehingga, sangat memungkinkan kekhawatiran bagi tenaga kerja lokal yang akan terges dan  tergantikan oleh TKA mengingat adanya efek substitusi dengan tenaga kerja lokal. Sehingga tenaga kerja lokal harus bersaing dengan TKA di negaranya sendiri.Â
Keputusan untuk mengundang para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, tidak dapat juga dikatakan salah pasalnya perkembangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh negara asing. Negara asing biasanya memiliki penemuan atau knowledge yang jauh lebih tinggi dibandingkan oleh Indonesia terutama pada tingkat top-management level. Sehingga, pengawasan dan perizinan kembali turut menjadi pondasi terpenting dalam penggunaan TKA di pasar tenaga kerja.Â
Diperlukan adanya kajian khusus mengingat kemudahan TKA yang tidak memiliki keahlian buruh kasar masuk ke Indonesia. Efek substitusi yang semakin besar ini biasanya diakrenakan adanya penyalahgunaan visa kunjungan, perusahaan yang tidak mepunya rencana penggunaan TKA, serta izin yang masih dianggap sebelah mata untuk menggunakan tenaga kerja asing.Â
Bukan hanya itu saja, kebijakan bebas visa juga memberikan insetif TKA untuk datang ke Indonesia yang bahkan kebijakan tersebut tidak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) tetapi malah menurunkan sebesar 52% atau sekitar Rp 1 T. Penyalahgunaan izin ini dapat dikatakan ilegal sehingga efek substitusi akan semakin besar mengigat terus meningkatnya TKA yang tidak memiliki keahlian atau kemampuan khusus serta tidak menyerahkan pajak pendapatan kepada negara. Dengan demikian, proyek atau investasi yang melibatkan tenaga kerja asing perlu mempertimbangkan transfer teknologi yang diberikan dan seberapa urgensi bagi Indonesia.
Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, maka harus adanya pengawasan dalam perizinan yang ketat sehingga dengan hal ini tidak dianggap sebelah mata. Tidak lupa untuk memberikan sanksi yang tegas apabila ada pelanggaran yang digunakan oleh izin TKA agar dapat memberikan efek jera.Â
Bukan hanya izin bagi TKA saja, melainkan izin bagi perusahaan asing yang jelas. Maksudnya adalah dengan memberikan detail mengenai penggunaan TKA diperusahaannya tersebut dan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan kebijakan agar investor tidak semena-mena untuk membawa TKA ke Indonesia agar penanaman modal dengan jumlah tenaga kerja yang dibawa sesuai atau seimbang dengan kontribusi yang diberikan kepada negara.
- (1) Akbar Jihad, 14 Ribu Imigran Gelap Tersebar di Indonesia: 9 Maret 2017. https://kumparan.com /jihad-akbarÂ
- (2) Tenaga Kerja dan  Perluasan Kesempatan Kerja -- Bappenas (www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/9010/1749)Â
- (3) Artharini Isyana , "Seberapa Efektif pengawasn mencengah tenaga kerja asing ilegal?," Â (20 Januari 2017); (www.bbc.com/indonesia-38679891)Â
- (4) Tempo.co : "Pemerintah Akui Pengawasan Tenaga Kerja Asing Ilegal Lemah," (https://m.tempo.co/read/news/2017/01/19/078837726/pemerintah-akui-pengawasan-tenaga-kerja-asing-ilegal-lemah)
- (5) Medistiara Yulida, "Soal Masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia, Ini kata BKPM", Detik Finance :Â https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3387941/soal-masuknya-tenaga-kerja-asing-ke-indonesia-ini-kata-bkpm
- (6) Borjas, George J., 6th edition Labor Economics, (United State: Harvard University)
- (7) Palapa News : "Investasi dan Konsekensi Eksodus Tenaga Kerja Asing", (https://palapanews.com/2016/12/26/investasi-konsekuensi-eksodus-tenaga-kerja-asing/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H