Mohon tunggu...
Intan Dian Syaputra
Intan Dian Syaputra Mohon Tunggu... Konsultan - Economy Enthusiast

Our stupid feelings are dangerous.

Selanjutnya

Tutup

Money

TKA, Kopi-Gula atau Kopi-Teh bagi Indonesia?

13 Agustus 2018   07:32 Diperbarui: 13 Agustus 2018   10:56 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tenaga kerja asing di Indonesia sudah dapat dikatakan terlalu banyak sehingga menyebabkan kekhawatiran kepada para pekerja lokal mengingat dengan adanya keterbatasan lapangan pekerjaan itu sendiri.

Secara formal, menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa dapat dikatakan tenaga kerja asing apabila warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di Indonesia.

Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri.

Meskipun terdapat hukum yang mengatur secara jelas, pada kenyataannya terdapat banyak mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Bahkan, tenaga kerja asing yang masuk tersebut tidak hanya sedikit yang bukan merupakan tenaga ahli ataupun konsultan.

Banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia ini, tentu harus memiliki izin yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan ketenagakerjaan. Jika dilihat kasat mata, orang yang dianggap berstatus "tenaga kerja asing" adalah ketika memiliki izin dari negara itu sendiri.

Bagaimana bagi orang asing yang bekerja di Indonesia tetapi tidak memiliki izin? Di Indonesia masih terdapat sebanyak 14.425 imigran gelap yang berasal dari 47 negara yang berbeda, 8.039 orang berstatus pengungsi dan 6.386 orang pencari suaka.(1)Pasalnya, dengan kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia ini diharapkan menjadi komplementer dengan tenaga kerja lokal bukan sebagai substitusi.

Komplementer yang dimaksud adalah dimana tenaga kerja asing dapat memberikan pelajaran atau pelatihan mengenai sesuatu yang baru kepada tenaga kerja lokal, sehingga dalam waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku tenaga kerja asing tersebut dapat kembali ke negara asalnya. Hal ini dikarenakan, apabila tenaga kerja asing menjadi substitusi dengan tenaga kerja lokal, tentu hanya akan memberikan efek negatif kepada labor market itu sendiri di Indonesia. Bukan hanya itu saja, hal ini tentu akan memberikan efek yang cukup besar kepada meningkatnya pengangguran di Indonesia.

Dari databoks.co.id menyebutkan bahwa rata-rata tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun 2011 hingga November 2016 mencapai 71.776 pekerja. Perhitungan ini hanya kepada pekerja asing yang memiliki izin dari negara saja, bukan keseluruhan pada kenyataannya.

Sementara itu, jika dilihat lebih dalam bahwa tenaga kerja asing di Indonesia ini bekerja pada sektor perdagangan dan jasa. Menurut data dari Direktorat Jenderal Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja bahwa sebeasr 70% tenaga kerja asing di Indonesia bekerja pada sektor perdagangan dan jasa. Hal ini dikarenakan bahwa apabila dengan adanya tenaga kerja asing di Indonesia akan memberikan dampak positif terhadap investasi negara asing di Indonesia.

Tenaga kerja asing yang masuk akan menjadi sangat bermanfaat ketika dapat memberikan ilmu atau pengalaman yang baru bagi negara tersebut.

Hal ini terkait dengan adanya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang tinggi akan memberikan keuntungan sebagai komplementer. Komplementer ini maksudnya adalah tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia memiliki pasar yang berbeda dengan tenaga kerja lokal. Hal ini dikarenakan, pada kenyataannya tidak dapat diasumsikan bahwa setiap orang memiliki skill, produktivitas ataupun keinginan untuk bekerja yang sama.

Grafik 1. Pengaruh Tenaga Kerja Asing ketika 
Grafik 1. Pengaruh Tenaga Kerja Asing ketika 

Grafik 1. Pengaruh Tenaga Kerja Asing ketika 

menjadi komplementer dalam jangka pendek

Jika dilihat dari grafik diatas, dapat dilihat No merupakan jumlah pekerja yang berada pada labor market, ketika adanya tenaga kerja asing yang masuk tentu akan menyebabkan permintaan terhadap tenaga kerja pada labor market meningkat.

Dengan asumsi kapital yang digunakan adalah fixed maka dapat dikatakan bahwa ketika tenaga kerja asing yang masuk merrupakan tenaga ahli memberikan dampak positif yang membuat tenaga kerja lokal akan menjadi lebih produktif dengan pengetahuan baru yang diberikan oleh tenaga kerrja asing.

Peningkatan produktivitas ini tentu menyebabkan peningkatan pada upah tenaga kerja lokal dari Wo ke W1. Keuntungan yang diterima ini tentu diperlukan pengawasan, hal ini dikarenakan ketika tenaga kerja lokal sudah memiliki pengetahuan atau ilmu baru, diharapkan tenaga kerja asing dapat kembali ke negara asalnya.

Di Indonesia,  sangat dibutuhkan adanya tenaga ahli mengingat tenaga kerja lokal perlu mendapatkan arahan atau pendidikan baru mengenai adanya perkembangan teknologi yang tidak dapat dipungkuri terus meningkat. Lalu, bagaimana jika tenaga kerja asing menjadi substitusi dari tenaga kerja lokal? Apakah akan berdampak buruk?

Grafik 2. Pengaruh Tenaga Kerja Asing ketika
Grafik 2. Pengaruh Tenaga Kerja Asing ketika
 menjadi Substitusi dalam jangka pendek

 Ketika tenaga kerja asing menjadi substitusi bagi tenaga kerja lokal, itu artinya kompetisi dalam labor market akan meningkat yang menyebabkan adanya peningkatan pada supply labor market. Perubahan ini tentu akan memberikan efek negatif dalam jangka pendek berupa penurunan pada upah yang harusnya diterima oleh tenaga kerja lokal. 

Jika pada awalnya jumlah tenaga kerja sebanyak No dengan gaji Wo, tetapi karena kedatangan tenaga kerja asing menyebabkan jumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan hanya sebesar N1 dengan tingkat upah sebesar W1. Sedangkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebanyak E1-N1. Jika efek substitusi ini terus meningkat, maka akan menyebabkan lapangan pekerjaan yang tersedia di Indonesia tentu digunakan oleh TKA. 

Dengan demikian, pengangguran akan disebabkan oleh TKA itu sendiri. Di Indonesia, TKA memiliki hubungan positif terhadap pengangguran terbuka.

BPS
BPS
Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui bahwa ketika jumlah tenaga kerja asing yang digunakan dalam labor market meningkat akan menyebabkan tingkat pengangguran di Indonesia juga meningkat. Implikasinya adalah penggunaan tenaga kerja asing secara umum dapat menyebabkan peningkatan pada pengangguran sehingga berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Sehingga, penggunaan tenaga kerja asing harus sesuai dengan proporsi sektor atau jabatan yang diperlukan.

Di Indonesia itu sendiri, sebenarnya telah memiliki pengendalian izin kerja bagi tenaga kerja asing yaitu dengan adanya 3 kategori jabatan.(2) Jabatan pertama yaitu pekerjaan yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia. Kedua adalah jabatan yang diberikan izin untuk beberapa waktu tertentu  diisi oleh tenaga kerja asing. Sedangkan yang ketiga adalah jabatan yang terbuka yang bersangkutan dengan kepercayaan pemilik modal.

Namun, apakah pengawasan yang dilakukan sudah cukup efektif? Menurut Hendro Triprasetyo yang merupakan Ditjen Migrasi, salah satu kendala pengawasan di lapangan terkait tenaga kerja asing adalah kurangnya tenaga pegawas. Setidaknya membutuhkan 10.000 pengawas tambahan untuk seluruh wilayah Indonesia.(3)Mengingat perlu adanya pengawasan tersebut, Indonesia harus benar-benar mengetahui urgensi dari penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Dengan demikian pemerintah juga dapat memberikan lapangan pekerja yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja lokal agar tidak diisi dengan TKA.

Kementerian Tenaga Kerja RI sebenarnya terus meningkatan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia. Namun, pemerintah mengakui bahwa pengawasan tenagakerja di Indonesia masih lemah.(4) Hal ini dikarenakan adanya penurunan pada jumlah pengawasan yang semula 2000 kini menjadi 1923 (PerJanuari 2017) . Jika dibandingkan dengan terus adanya peningkatan pada penggunaan tenaga kerja, maka pengawasan ini masih tergolong kurang.

KTK RI
KTK RI
Dari data tabel 2 merupakan penggunaan izin dari tenaga kerja asing secara resmi diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. Penggunaan tenaga kerja asing dapat dilihat masih mendominasi pada tingkat top management level, sehingga kedatangan dari TKA ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia yaitu meningkatnya investasi asing. 

Setiap TKA yang masuk ke Indonesia akan menghasilkan 4-9 tenaga kerja lokal itu artinya setiap 1 TKA akan menciptakan tenaga lapangan pekerjaan yang baru untuk TKI.(5) Akan tetapi, angka tersebut belum termasuk jumlah pekerja asing yang berstatus ilegal yang sengaja didatangkan oleh investor untuk mengerjakan proyek besar bagi Indonesia dengan alasan ketika ada investasi terhadap teknologi-teknologi baru perlu adanya penjelasan mengenai sistem atau mesin yang masih berbahasa dari negara asal investor. 

Setelah tenaga kerja lokal memahami teknologi baru tersebut, perusahaan asing akan mempekerjakan tenaga kerja lokal karena  memiliki cost yang lebih murah. Pada kenyataannya, tidak demikian karena terdapat TKA yang mau untuk dibayar dengan upah yang lebih murah (Figure 3). 

Sehingga pada kenyataannya tenaga kerja asing masih memberikan efek negatif apabila masih mejadi substitusi bagi tenaga kerja lokal. Biasanya, tenaga kerja asing yang menjadi substitusi itu merupakan tenaga kerja ilegal yang tidak mampu bersaing di negara asal sehingga memilih untuk di Indonesia dan mau untuk dibayar dengan tingkat upah yang lebih rendah. Dalam kasus ini maka pengawasan pada TKA yang  masuk harus diperkuat dan biasanya TKA ilegal itu beralasan untuk berwisata sajadi Indonesia.

    Grafik 3. Pengaruh Tenaga Kerja Asing pada National Income 
    Grafik 3. Pengaruh Tenaga Kerja Asing pada National Income 
Kedatangan tenaga kerja asing juga masih berpengaruh positif terhadap national income disuatu negara. Secara teoritis, jika diasumsi bahwa imigran dan tenaga kerja lokal merupakan perfect substitutes dalam proses produksi, maka dengan begitu akan memberikan pertambahan pada national income(6) Pertambahan tersebut merupakan immigration surplus.Sebelum imigrasi: N penduduk asli di perekonomian dan national income merupakan area ABN0. 

Imigrasi menambah labor supply ke M dan national income merupakan area ACM0. Imigran dibayar FCMN dollar. Surplus imigrasi akan menambah national income penduduk asli yang ditunjukkan oleh BCF. Hal ini dikarenakan, ketika diasumsikan tenaga kerja asing dan lokal merupakan substitusi, maka itu artinya memiliki keahlian atau kemampuan yang sama. Sedangkan tenaga kerja asing dapat diberi upah lebih rendah dibandingkan dengan tenaga kerja lokal. Sehingga, national income dapat dikatakan meningkat dikarenakan biaya yang digunakan untuk mempekerjakan TKA jauh lebih murah. Dengan demikian, perusahaan akan cenderung untuk menerima TKA sebagai pekerjanya yang dapat menyebabkan tenaga kerja lokal mengalami pengangguran yang akan berdampak kembali terhadap perekonomian secara makro.

Dampak positif lain yang diberikan oleh TKA juga berupa investasi asing di Indonesia itu sendiri. Pemerintah juga terus mengajak para investor asing untuk melakukan penanaman modal. 

Salah satu usahanya adalah saat Presiden RI yaitu Joko Widodo melakukan pidatonya di KTT APEC Beijing pad atahun 2014, beliau mengajakn agar negara-negara Asia Pasifik datang dan menanamkan modalnya di Indonesia. Mendengar pidato tersebut, Cina sangat antusias dengan langsung membuat rencana investai besar-besaran di Indonesia. 

Sehingga jika dilihat data tenaga kerja asing di Indonesia yang awalnya turun ditahun 2013 ke 2014, kemudian terus meningkat hingga 2016. Investasi Cina tersebut berfokus kepada kemananan politik, ekonomi, perdagangan hingga humaniora. Menjadi menarik bukan, pasalanya Cina juga merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk besar yang tidak  jauh dengan permasalahan pengangguran. 

Peningkatan yang  signifikan adalah pada tahun 2016 jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sebanyak 74200 yang sebelumnya hanya 69000 (Figure 1). 

Tentu hal ini akan membuat kekhawatiran pada tenaga kerja lokal, mengingat bahwa daya saing tenaga kerja di Indonesia masih berada pada level skilled lower hingga menengah. Terlebih lagi, dalam kontradengan persahaan atau lembaga RRC ini memberikan syarat penggunaan TKA secara masif hingga level unskilled workers.(7) Jika hal in terus terjadi maka akan adanya penguasaan tenaga kerja asing bagi labor market. Dengan terganggunya labor market tentu akan menyebabkan berkurangnya peluang pemberdayaan sumber daya manusia lokal.

Berdasarkan data Kemenaker RI ini membenarkan bahwa TKA masih didominasi oleh Tiongkok. Secara sejarahnya memang Tiongkok memang sangat ekspansif dan agresif. Sehingga, sangat memungkinkan kekhawatiran bagi tenaga kerja lokal yang akan terges dan  tergantikan oleh TKA mengingat adanya efek substitusi dengan tenaga kerja lokal. Sehingga tenaga kerja lokal harus bersaing dengan TKA di negaranya sendiri. 

Keputusan untuk mengundang para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, tidak dapat juga dikatakan salah pasalnya perkembangan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh negara asing. Negara asing biasanya memiliki penemuan atau knowledge yang jauh lebih tinggi dibandingkan oleh Indonesia terutama pada tingkat top-management level. Sehingga, pengawasan dan perizinan kembali turut menjadi pondasi terpenting dalam penggunaan TKA di pasar tenaga kerja. 

Diperlukan adanya kajian khusus mengingat kemudahan TKA yang tidak memiliki keahlian buruh kasar masuk ke Indonesia. Efek substitusi yang semakin besar ini biasanya diakrenakan adanya penyalahgunaan visa kunjungan, perusahaan yang tidak mepunya rencana penggunaan TKA, serta izin yang masih dianggap sebelah mata untuk menggunakan tenaga kerja asing. 

Bukan hanya itu saja, kebijakan bebas visa juga memberikan insetif TKA untuk datang ke Indonesia yang bahkan kebijakan tersebut tidak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) tetapi malah menurunkan sebesar 52% atau sekitar Rp 1 T. Penyalahgunaan izin ini dapat dikatakan ilegal sehingga efek substitusi akan semakin besar mengigat terus meningkatnya TKA yang tidak memiliki keahlian atau kemampuan khusus serta tidak menyerahkan pajak pendapatan kepada negara. Dengan demikian, proyek atau investasi yang melibatkan tenaga kerja asing perlu mempertimbangkan transfer teknologi yang diberikan dan seberapa urgensi bagi Indonesia.

Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, maka harus adanya pengawasan dalam perizinan yang ketat sehingga dengan hal ini tidak dianggap sebelah mata. Tidak lupa untuk memberikan sanksi yang tegas apabila ada pelanggaran yang digunakan oleh izin TKA agar dapat memberikan efek jera. 

Bukan hanya izin bagi TKA saja, melainkan izin bagi perusahaan asing yang jelas. Maksudnya adalah dengan memberikan detail mengenai penggunaan TKA diperusahaannya tersebut dan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan kebijakan agar investor tidak semena-mena untuk membawa TKA ke Indonesia agar penanaman modal dengan jumlah tenaga kerja yang dibawa sesuai atau seimbang dengan kontribusi yang diberikan kepada negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun