Kementerian Tenaga Kerja RI sebenarnya terus meningkatan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia. Namun, pemerintah mengakui bahwa pengawasan tenagakerja di Indonesia masih lemah.(4) Hal ini dikarenakan adanya penurunan pada jumlah pengawasan yang semula 2000 kini menjadi 1923 (PerJanuari 2017) . Jika dibandingkan dengan terus adanya peningkatan pada penggunaan tenaga kerja, maka pengawasan ini masih tergolong kurang.
Setiap TKA yang masuk ke Indonesia akan menghasilkan 4-9 tenaga kerja lokal itu artinya setiap 1 TKA akan menciptakan tenaga lapangan pekerjaan yang baru untuk TKI.(5)Â Akan tetapi, angka tersebut belum termasuk jumlah pekerja asing yang berstatus ilegal yang sengaja didatangkan oleh investor untuk mengerjakan proyek besar bagi Indonesia dengan alasan ketika ada investasi terhadap teknologi-teknologi baru perlu adanya penjelasan mengenai sistem atau mesin yang masih berbahasa dari negara asal investor.Â
Setelah tenaga kerja lokal memahami teknologi baru tersebut, perusahaan asing akan mempekerjakan tenaga kerja lokal karena  memiliki cost yang lebih murah. Pada kenyataannya, tidak demikian karena terdapat TKA yang mau untuk dibayar dengan upah yang lebih murah (Figure 3).Â
Sehingga pada kenyataannya tenaga kerja asing masih memberikan efek negatif apabila masih mejadi substitusi bagi tenaga kerja lokal. Biasanya, tenaga kerja asing yang menjadi substitusi itu merupakan tenaga kerja ilegal yang tidak mampu bersaing di negara asal sehingga memilih untuk di Indonesia dan mau untuk dibayar dengan tingkat upah yang lebih rendah. Dalam kasus ini maka pengawasan pada TKA yang  masuk harus diperkuat dan biasanya TKA ilegal itu beralasan untuk berwisata sajadi Indonesia.
Imigrasi menambah labor supply ke M dan national income merupakan area ACM0. Imigran dibayar FCMN dollar. Surplus imigrasi akan menambah national income penduduk asli yang ditunjukkan oleh BCF. Hal ini dikarenakan, ketika diasumsikan tenaga kerja asing dan lokal merupakan substitusi, maka itu artinya memiliki keahlian atau kemampuan yang sama. Sedangkan tenaga kerja asing dapat diberi upah lebih rendah dibandingkan dengan tenaga kerja lokal. Sehingga, national income dapat dikatakan meningkat dikarenakan biaya yang digunakan untuk mempekerjakan TKA jauh lebih murah. Dengan demikian, perusahaan akan cenderung untuk menerima TKA sebagai pekerjanya yang dapat menyebabkan tenaga kerja lokal mengalami pengangguran yang akan berdampak kembali terhadap perekonomian secara makro.
Dampak positif lain yang diberikan oleh TKA juga berupa investasi asing di Indonesia itu sendiri. Pemerintah juga terus mengajak para investor asing untuk melakukan penanaman modal.Â
Salah satu usahanya adalah saat Presiden RI yaitu Joko Widodo melakukan pidatonya di KTT APEC Beijing pad atahun 2014, beliau mengajakn agar negara-negara Asia Pasifik datang dan menanamkan modalnya di Indonesia. Mendengar pidato tersebut, Cina sangat antusias dengan langsung membuat rencana investai besar-besaran di Indonesia.Â
Sehingga jika dilihat data tenaga kerja asing di Indonesia yang awalnya turun ditahun 2013 ke 2014, kemudian terus meningkat hingga 2016. Investasi Cina tersebut berfokus kepada kemananan politik, ekonomi, perdagangan hingga humaniora. Menjadi menarik bukan, pasalanya Cina juga merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk besar yang tidak  jauh dengan permasalahan pengangguran.Â
Peningkatan yang  signifikan adalah pada tahun 2016 jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sebanyak 74200 yang sebelumnya hanya 69000 (Figure 1).Â
Tentu hal ini akan membuat kekhawatiran pada tenaga kerja lokal, mengingat bahwa daya saing tenaga kerja di Indonesia masih berada pada level skilled lower hingga menengah. Terlebih lagi, dalam kontradengan persahaan atau lembaga RRC ini memberikan syarat penggunaan TKA secara masif hingga level unskilled workers.(7) Jika hal in terus terjadi maka akan adanya penguasaan tenaga kerja asing bagi labor market. Dengan terganggunya labor market tentu akan menyebabkan berkurangnya peluang pemberdayaan sumber daya manusia lokal.