Dalam menangapi impor garam tersebut, harus adanya kebijakan kuota impor pada garam yang tepat dan jelas sehingga tidak adanya penyalahgunaan kuota impor. Dengan menurunkan kuota impor juga tentu perlu diimbangi dengan adanya peningkatan produksi bagi garam agar tidak terjadinya kekurangan atau krisis garam di Indonesia. Hal ini berarti, petani garam harus mendapatkan perhatian lebih dalam infrastruktur serta adanya komunikasi yang baik terjalin antara Kementerian terkait agar tidak terjadi kesalahan komunikasi dan gagal paham.Â
Kemudian bukan hanya itu saja, pemerintah juga perlu dengan tegas menentukan HPP untuk garam rakyat agar sesama produksi lokal baik PT. Garam maupun produksi rakyat tidak mengalami kompetisi harga. Sehingga dalam hal ini petani garam sendiri tidak mendapatkan dukungan dari Indonesia sendiri. Dengan begitu Indonesia mungkin dapat melaksanakan swasembada garam di tahun 2017, apabila seluruh kebijakan dijalankan dengan jelas dan kegiatan impor bukan digunakan untuk kepentingan satu pihak saja, melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik untuk konsumsi maupun industri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H