Ketiga tersangka diduga mengetahui pasokan bijih timah lebih sedikit dari perusahaan swasta lain yang terjadi karena adanya tambang ilegal. Namun, bukannya menindak penambangan ilegal  tersebut, mereka malah berencana untuk memperkaya individual mereka dengan melakukan kerjasama dengan penambang ilegal tersebut dengan cara membeli hasil penambangan dengan harga diatas standar yang ditetapkan perusahaan. Untuk menutupi ketimpangan di laporan keuangan, selisih harganya dibuat seakan-akan terdapat kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.Â
Dari tindakan ini, negara dirugikan lantaran timah yang merupakan kekayaan alam negara diambil secara tidak sah dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Untuk melegalkan kegiatan perusahaan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain. Kejaksaan Agung (kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 Â triliun. Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Angka tersebut merupakan angka yang begitu besar karena korupsi tersebut telah berjalan sejak 2015-2022.
Dari contoh permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa kapitalisasi yang terjadi di Indonesia justru bermula dari mempolitisasi regulasi yang pada akhirnya membuka ruang untuk mengkapitalisasi ekonomi. Adanya privatisasi BUMN ke sektor swasta dapat menjadi peluang bagi perusahaan swasta untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan publik. Privatisasi juga memunculkan ketimpangan sosial akibat distribusi kekayaan yang tidak merata dan salah sasaran. Kenaikan harga BBM memberikan gambaran terkait kompleksitas dalam mengelola BUMN dalam sistem ekonomi kapitalis yang mengedepankan keuntungan, namun juga menekankan pentingnya peran BUMN sebagai instrumen pembangunan yang berpihak pada keadilan sosial.
Dalam mengelola SDA yang berhubungan dengan banyak orang di Indonesia sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan berbagai regulasi dari pemerintah yang salah satunya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dalam pelaksanaannya, terjadi privatisasi perusahaan yang dikelola oleh BUMN. Privatisasi ini seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk kepentingan seluruh rakyat.
Dampak privatisasi terhadap ketersediaan dan akses masyarakat terhadap sumber daya alam serta kesejahteraan mereka secara keseluruhan perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Oleh karena itu, dari sudut pandang pengelolaan sumber daya alam, penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan harus menjadi prioritas utama.
Privatisasi yang dilakukan pemerintah kepada pihak swasta memang terdapat dampak positif jika dilakukan dengan cara hati hati dan pengawasan penuh  baik dari segi tokoh pengelola nya sampai dengan sumber usahanya. Dampak positif yang bisa didapat dari privatisasi BUMN diantaranya dapat dirasakan dari faktor ekonomi, politik, dan lainnya.
Salah satu alasan ekonomi dilakukannya privatisasi adalah perusahaan akan lebih efisien dan menguntungkan jika berada di bawah kepemilikan swasta dibanding pemerintah yang mungkin dapat terhambat oleh birokrasi. Dalam segi politik, privatisasi dapat meningkatkan partisipasi kontrol dari masyarakat karena kepemilikan saham di perusahaan BUMN menjadi milik publik.
Untuk mengantisipasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang telah terjadi pada tahun sebelumnya, hal yang mungkin bisa pemerintah lakukan adalah dengan lebih mengontrol  dan memperhatikan sektor-sektor usaha BUMN agar tetap berjalan sesuai dengan tugasnya yaitu demi membangun sektor perekonomian negara dengan tidak meninggalkan kesejahteraan rakyat.Â
DAFTAR PUSTAKA
Yan, R. H. (2010). Eksistensi Sistem Ekonomi Kapitalis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah