Mohon tunggu...
Intan Rahmawati
Intan Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Praktik Ekonomi Kapitalis dalam Perusahaan BUMN

29 April 2024   14:34 Diperbarui: 29 April 2024   14:34 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kapitalisme secara umum dipahami sebagai satu sistem ekonomi dimana didalamnya sebagian besar alat produksi dimiliki secara privat namun dioperasikan demi keuntungan. Dalam sistem kapitalisme negara, pemerintah tentu menjadi pelaku utama. Pemerintah didukung oleh perusahaan negara, perusahaan minyak negara, perusahaan swasta keunggulan negara, dan dana kekayaan negara. Pemerintah dapat dengan mudah menentukan industri dan perusahaan apa yang apabila dikembangkan dapat meraih keuntungan terbanyak.

BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditandai dengan seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari negara. BUMN memiliki mandat untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara. Namun, dalam menghadapi tekanan persaingan global dan tuntutan untuk menjadi lebih efisien dan inovatif, BUMN sering kali mengadopsi praktik-praktik ekonomi kapitalis. Praktik-praktik ekonomi kapitalis tersebut mencakup orientasi pada keuntungan, pengelolaan modal yang efisien, penentuan harga yang kompetitif, dan strategi pemasaran yang agresif. Meskipun demikian, implementasi praktik-praktik ekonomi kapitalis dalam BUMN juga menimbulkan sejumlah permasalahan, terutama terkait dengan keseimbangan antara tuntutan ekonomi kapitalis dan mandat sosial BUMN sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara.

Pemerintah memiliki peran yang kuat sebagai pemilik dan pengawas utama dalam mengatur dan mengembangkan BUMN. Pemerintah juga memiliki kebijakan dan wewenang untuk menentukan strategi pengembangan BUMN agar dapat bersaing secara efektif di pasar yang kompetitif.  Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan arahan dalam hal penentuan harga, investasi, dan strategi pemasaran yang dapat meningkatkan daya saing BUMN. Dalam mengatur dan mengembangkan BUMN, pemerintah masih memiliki tantangan dan hambatan dalam mempertahankan keseimbangan antara tuntutan ekonomi kapitalis dengan mandat sosial BUMN sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara.

Proklamator RI Bung Hatta pernah mengatakan bahwa bentuk perekonomian yang paling cocok bagi bangsa Indonesia adalah 'usaha bersama' berdasarkan asas kekeluargaan Koperasi (Wisnu, 2014: 211-223). Baginya, jawaban dan formulasi terbaik ekonomi Indonesia adalah gotong royong dimana setiap orang bisa bekerja secara wajar serta mampu memenuhi kebutuhannya. Hal ini bertolak belakang dengan sistem Kapitalisme, dimana ekonomi gotong royong menekankan pada pemerataan kekayaan sedangkan Kapitalisme kekayaan hanya kepada perseorangan atau segelintir orang-orang saja.

Indonesia tidak bisa menganut sistem ekonomi kapitalis seperti di negara-negara maju seperti Tiongkok dan Singapura dikarenakan masyarakat Indonesia masih banyak permasalahan seperti kemiskinan dan kelaparan. Jika masyarakat Indonesia dipaksa dengan sistem kapitalis, maka hal itu malah akan memberatkan masyarakat dan makin menimbulkan permasalahan dalam bidang ekonomi.

Namun sangat disayangkan sekali tujuan mulia dari perintis bangsa tersebut dicederai oleh perkembangan yang ada bahkan diperparah dengan banyaknya kasus korupsi kolusi dan nepotisme dimana hal tersebut menjadi gerbang masuknya paham praktik kapitalisme baik dalam bidang politik yang dilakukan melalui kapitalisasi regulasi maupun di bidang ekonomi melalui privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

UUD 1945 dalam pasal 33 ayat (3) yang menyatakan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Berdasarkan regulasi tersebut telah jelas disebutkan bahwa segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah dikuasai oleh negara. Namun, pada kenyataannya masih terdapat beberapa perusahaan BUMN yang masih mengincar keuntungan sebanyak-banyaknya serta adanya privatisasi perusahaan BUMN yang akhirnya malah menguntungkan perseorangan dan dikhawatirkan terjadi korupsi.

1. Eksistensi Sistem Ekonomi Kapitalis di Indonesia

Praktik ekonomi kapitalis di Indonesia terlihat mulai memasuki era pemerintahan orde Baru. Orientasi pemerintahan saat itu sangat bertolak belakang dengan sebelumnya. Pada era Orde Baru kondisi politik Indonesia dengan negara  barat mulai membaik. Seiring dengan itu, arus modal asing mulai masuk ke Indonesia, khususnya PMA (Penanaman Modal Asing) dan utang luar negeri mulai meningkat. Isu-isu ekonomi politik banyak dibawa ke arah liberalisasi ekonomi, baik liberalisasi sektor keuangan, sektor industri maupun sektor perdagangan. Peran yang lebih besar diharapkan pada sektor swasta karena dianggap gagalnya pemerintah dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi guna menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi baik yang berasal dari eksploitasi sumber daya alam maupun dari utang luar negeri. 

Pakto '88 dapat dianggap sebagai titik tonggak kebijakan liberalisasi ekonomi di Indonesia. Menjamurnya industri perbankan di Indonesia, yang selanjutnya diikuti dengan terjadinya transaksi hutang luar negeri perusahaan-perusahaan swasta yang sangat pesat, mewarnai percaturan ekonomi Indonesia saat itu. Masa pembangunan ekonomi Orde Baru berakhir setelah terjadi krisis moneter yang menyebabkan ambruknya perekonomian Indonesia. Setelah krisis tersebut, Indonesia memasuki era reformasi, namun kebijakan perekonomian tidak mengalami yang signifikan. Bahkan, kebijakan tersebut semakin liberal dengan mengikuti garis-garis yang ditentukan oleh IMF. Dengan demikian, Indonesia telah mengarah ke arah liberalisasi ekonomi.

2. Implementasi Sistem Kapitalis 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun