Mohon tunggu...
Humaniora

SKCK "Online" Ditinjau dari Prinsip-prinsip Penerbitan SKCK

7 Desember 2017   01:17 Diperbarui: 7 Desember 2017   01:36 2734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun dalam informasi dan fakta terkait dalam tahap 2 yaitu Kode Registrasi , pemohon membawa kode registrasi dari persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada website dan diserahkan kepada petugas SKCK. Masih terdapat  masyarakat yang ditolak oleh Polda/Polres/ setempat karena belum mengakomodir SKCK online sepenuhnya dan harus mengisi ulang di blanko manual. Selanjutnya, dari segi biaya dikenakan RP 30.000 baik SKCK online maupun konvensional, namun dari hal diatas dapat dikatakan belum sepenuhnya efektif dan efisien. 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan SKCK Online tidak sepenuhnya mengakomodir perbaikan dari implementasi penerbitan SKCK itu sendiri, terkait prinsip-prinsip pengaturan tata cara penerbitan SKCK. Perlu implementasi secara menyeluruh di semua daerah, dengan inovasi yang lebih mendalam, termasuk dapat mengakomodir berbagai kalangan seperti masyarakat domisili luar daerah.

 

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun