Namun dalam informasi dan fakta terkait dalam tahap 2 yaitu Kode Registrasi , pemohon membawa kode registrasi dari persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada website dan diserahkan kepada petugas SKCK. Masih terdapat  masyarakat yang ditolak oleh Polda/Polres/ setempat karena belum mengakomodir SKCK online sepenuhnya dan harus mengisi ulang di blanko manual. Selanjutnya, dari segi biaya dikenakan RP 30.000 baik SKCK online maupun konvensional, namun dari hal diatas dapat dikatakan belum sepenuhnya efektif dan efisien.Â
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan SKCK Online tidak sepenuhnya mengakomodir perbaikan dari implementasi penerbitan SKCK itu sendiri, terkait prinsip-prinsip pengaturan tata cara penerbitan SKCK. Perlu implementasi secara menyeluruh di semua daerah, dengan inovasi yang lebih mendalam, termasuk dapat mengakomodir berbagai kalangan seperti masyarakat domisili luar daerah.
Â
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H